Puluhan Tokoh Masyarakat Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Kamis, 03 Februari 2022 | Dilihat: 609 Kali
(foto repro Fuad Abdullah Law Office)
Penulis : Fauzi Rahim
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Puluhan anggota masyarakat dari berbagai elemen, tokoh dan aktivis yang tergabung di dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) siang ini berencana akan menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja dikukuhkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat formil dan layak dibatalkan.
Menurut Santoso Tandiasa, salah satu kuasa hukum PNKN, yang sudah bergabung sekitar 25 tokoh nasional dari berbagai elemen masyarakat. “Mereka akan mendaftarkan permohonan uji formil UU IKN ke MK siang ini sekitar oukul 13.30 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU pada Januari 2022. Pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu hanya beberapa bulan saja.
Penyerahan surat presiden ke DPR tercatat pada 29 September 2021, kemudian RUU IKN disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022. Artinya, proses pengesahan UU tak sampai 4 bulan. Dan Fraksi PKS DPR menilai, perumusan RUU ini terburu-buru.
Sementara itu, beberapa waktu lalu tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan Fraksi PKS itu. Perumusan UU IKN, menurutnya, sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy pada keterangan tertulisnya.