Prof Dr Suhandi Cahaya: Guru dan Dosen Jadilah Contoh yang Baik
Minggu, 13 Februari 2022 | Dilihat: 3013 Kali
Ilustrasi pidana dan Profesor Dr Suhandi Cahaya, SH,MH,MBA (foto istimewa)
Penulis : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Sekarang ini, tindakan kurang terpuji yang dilakukan kepala sekolah, guru dan dosen terhadap pelajar maupun mahasiswa, menjadi pemandangan yang biasa di dunia pendidikan. Hampir setiap saat terjadi, baik di sekolah maupun kampus.
Advokat senior yang juga Guru besar (dosen) pasca sarjana di enam perguruan tinggi swasta, Profesor, Doktor Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA mengatakan, bahwa peristiwa aib bagi dunia pendidikan tersebut hampir terjadi di seluruh Indonesia. Mulai dari pendidikan dasar hingga universitas.
“Pelakunya adalah oknum pendidik, memiliki pendidikan tinggi, tapi punya moral rendah. Ini yang saya sesali. Anehnya, meski si pelaku mendapat sanksi pemecatan, dan pidana penjara, namun tidak membuat efek jera. Buktinya, masih banyak oknum pendidik melakukan hal yang sama,” papar dosen pasca sarjana pada Perpetual Help University of Philippines kepada Tabloidskandal.com, baru-baru ini.
Menurut dia, baik guru maupun dosen seharusnya menjadi contoh yang baik bagi pelajar dan mahasiswa. Bukan sebaliknya, memberi contoh kesewenangan bagi dunia pendidikan.
“You could not judgment the book from its cover, anda tidak bisa menilai buku dari sampulnya. Memang, tak bisa kita lihat hanya dengan kasat mata saja,” ungkap Suhandi yang dikenal sebagai promotor, pembimbing dan penguji bagi mahasiswa yang akan meraih strata 2 maupun S3 (doktor).
Sebagai pendidik sejak tahun 2005, lanjutnya, tak pernah sekalipun dia melakukan penekanan psikologis, penganiayaan fisik maupun marah-marah kepada mahasiswanya yang dianggap kurang, atau membautnya kesal.
“Saya berusaha menekan perasaan kesal, dan menjaga emosi. Jika tidak, bisa saja tindakan kesewenangan dilaporkan ke polisi. Dan buntutnya adalah sanksi hukuman,” kata Suhandi seraya mengingatkan, jika diketahui ada guru atau dosen melakukan penganiayaan, sebaiknya lapor ke polisi.
Profesor ini berharap pengadilan menjatuhkan sanksi hukuman seberat mungkin bagi pendidik yang melakukan penganiayaan terhadap pelajarnya. Termasuk juga dosen yang melakukan pelecehan seksual mahasisiwinya.
Tindakan kekerasan fisik, menurut Suhandi, umumnya terjadi di lingkungan pendidikan sekolah (SD hingga SMU). Seperti yang terjadi belum lama ini di SMP Bina Lestari di Palembang, Sumatera Selatan. Siswanya, H (15), berbaring lemah di rumah sakit menderita luka dalam perut akibat diduga dianiaya kepala sekolahnya.
Sementara tindakan pelecehan seksual, kebanyakan dilakukan dosen terhadap mahasiswinya. Seperti yang terkuak belum lama ini di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Oknum dosen DA diduga melakukan tindakan cabul terhadap belasan mahasiswi.
“Para guru dan dosen yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jika terbukti melakukan tindakan pidana, selain sanksi hukuman penjara, juga bisa dipecat atas dasar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Prof. Suhandi.
Bagi oknum dosen pencabul mahasiswi, yang bersangkutan dapat diberhentikan karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Ristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“selain ketentuan tersebut, tindakan penganiayaan dapat diancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi hukumannya dari dua tahun hingga tujuh tahun. Sedangkan kasus pencabulan, Pasal 289KUHP dengan ancaman sembilan tahun. Tapi sanksi itu ternyata tidak membuat jera,” pungkas Profesor Suhandi.