Tutup Menu

Potensi Kekurangan Pajak MBLB di Morowali Capai Miliaran Rupiah

Selasa, 29 Oktober 2024 | Dilihat: 658 Kali
    
Tabloidskandal.com - Sulteng || Investigasi mendalam yang dilakukan tim Tabloidskandal.com mengungkap potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan temuan tersebut, kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah, yang terjadi akibat lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Investigasi ini mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern serta ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022-2023. Dari total 18 temuan, potensi kekurangan pajak MBLB menjadi salah satu sorotan utama, dengan nilai kerugian diperkirakan melebihi sembilan miliar rupiah.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan adalah PT BI, yang diduga belum melaporkan atau membayar pajak MBLB terkait kerjasamanya dengan PT BG dalam proyek pembangunan jetty. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (BPPD) dan pihak terkait, terungkap bahwa kekurangan pajak dari perusahaan tersebut cukup signifikan.

Selain PT BI, perusahaan lain yang menjadi perhatian adalah PT IP, yang juga belum memenuhi kewajiban pajaknya untuk kegiatan penimbunan dalam pembangunan jetty kedua. Pajak sebesar tiga ratus juta rupiah dilaporkan belum dibayarkan, meskipun batas waktu pembayaran telah terlewati.

Kebocoran Pajak dari Proyek APBD dan Kelemahan Pengawasan

Beberapa proyek yang dibiayai oleh APBD, khususnya yang menggunakan bahan galian C seperti tanah uruk, batu, dan pasir, juga diduga tidak dilaporkan dengan benar. Hal ini mengakibatkan kebocoran pajak yang merugikan PAD Kabupaten Morowali.

Lemahnya pengawasan hukum terhadap aktivitas penambangan bahan tambang golongan C, terutama di Kecamatan Bungku Tengah, menjadi salah satu penyebab utama kebocoran pajak. Penambangan material seperti sirtu dan batu diduga dilakukan tanpa izin resmi, sehingga pengawasan dan pencatatan pajak menjadi tidak efektif.

Pengawasan yang longgar memberikan ruang bagi perusahaan tambang untuk tidak melaporkan hasil kegiatan mereka secara akurat, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume material yang diambil. Potensi kerugian pajak ini sangat merugikan, mengingat tambang golongan C adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi Kabupaten Morowali.

Kurangnya Penegakan Hukum dan Respons dari Pemerintah Daerah

BPPD Morowali mendapat sorotan dalam investigasi ini karena dianggap kurang optimal dalam pengawasan dan penegakan hukum. Verifikasi lapangan yang minim serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh membuat risiko kebocoran pajak semakin besar. Langkah-langkah yang lebih tegas, seperti peningkatan koordinasi antarinstansi, validasi dokumen yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang konsisten, diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi resmi yang diajukan kepada BPPD Morowali terkait temuan ini belum mendapatkan tanggapan. Kondisi ini menambah ketidakpastian mengenai tindakan yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah pajak ini.

Mantan Bupati Morowali, Taslim, yang dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan tanggapan hingga saat ini. Sikap diam beliau menambah keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menangani persoalan pengawasan dan pemungutan pajak, yang sangat penting untuk mendukung pendapatan daerah. 
Jr.Rox

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com