Siantar,Skandal
Gawat, Empat pegawai pria di RSUD Djasamen Saragih, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Siantar usai menindaklanjuti laporan Fauzi Munthe. Ditetapkannya keempat pegawai tersebut dikarenakan kasus pemandian jenazah seorang wanita yang bukan muhrimnya, pada Minggu (20/9/2020) lalu.
Dengan ditetapkannya empat tersangka, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, untuk dilakukan penelitian kelengkapan dari berkas tersebut. Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020), Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, bahwa polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini.
“Bahkan dengan ditetapkan keempat tersangka pegawai RSUD Djasamen Saragih, sehubungan dengan adanya laporan Fauzi Munthe, yang mana pelapor tidak terima kalau jenazah istrinya dimandikan oleh empat pegawai pria yang bukan muhrimnya,” ucap Kapolres. Menurut keterangan dari Boy, keempat tersangka hingga sekarang belum dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, dikarenakan pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditemukan penggantinya.
“Kami belum menahan ke empat pegawai RSUD Djasamen Saragih yang telah kami tetapkan sebagai tersangka, karena masih dibutuhkan tenaganya. Dan lagi pula, sampai sejauh ini belum ada pengganti keempat tersangka yang bertugas di pemulasaran jenazah,” terangnya. Selain itu, Kapolres juga menyatakan, dalam kasus pemandian jenazah wanita bernama Zaskia, keempat tersangka terancam dengan pasal 79 Poin C Juncto Pasal 51 Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang praktek kedokteran, atau Pasal 156 A Tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. (A/01)