Musi, Skandal
Patroli Rutin Reskrim Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin berhasil meringkus satu dari dua tersangka terkait penyetruman ikan menggunakan mesin jenset, Jumat (28/06/19) dini hari pukul 02.20 wib.
Jenset yang digunakan menyetrum ikan
Polisi meringkusnya karena sudah merusak ekosistem ikan di sungai.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah penyentrum ikan, Mar alias Ban (27), warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu. Mar tertunduk lesu saat digiring ke Mapolsek.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto SH mengatakan, tersangka diketahui menyentrum ikan menggunakan jenset.
"Penangkapan ini berdasarkan larangan ilegal fishing yang sudah diatur oleh Undang Undang. Satu dari dua tersangka berhasil kita tangkap. Dikenakan pasal 84 Undang Undang No.31 tahun 2009 Tentang Perikanan," beber Kapolsek.
Menurut Heri, Unit Reskrim melakukan Patroli rutin di perairan Sungai Musi. Saat di tengah perjalanan, personil melihat dua orang sedang menangkap ikan dengan setrum jenset. Saat patroli reskrim mendekat, keduanya langsung melarikan diri dengan perahu motor boat ke arah berlawanan.
Lalu speed boat patroli langsung berputar kearah perahu motor boat, tersangka pun terus menarik gas motor boatnya, tidak memperdulikan air yang masuk ke dalam perahu motor boat nya sehingga mengakibatkan perahu motor boat tersangka tenggelam.
Keduanya langsung berenang di atas permukaan air menuju pinggiran sungai. Unit reskrim langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan, sehingga tersangka Mar dapat diamankan.
Sedangkan A (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti berupa kayu bambu yang yang dililit kabel setrum berwarna hitam yang ujungnya terdapat serokan ikan. Satu unit perahu motor lengkap dengan mesin, ikan sungai sebanyak sembilan (9) ekor.
Heri menghimbau kepada warga agar tidak melakukan illegal fishing. jika ada yang berani menangkap Ikan baik menggunakan aliran listrik maupun racun, aparat akan bertindak tegas menangkap dan mengamankan tersangka. (Dris)