Tabloidskandal.com - Kefamenanu || Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022 pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada Jum'at (03/10/2025), melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Proses Penggeledahan tersebut dilaksananakan setelah Penyidik pada Kejari TTU memperoleh ijin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.
Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makalita, yang terletak di RT 007, RW 002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Tak hanya di rumah mantan Kepala SLB Benpasi, penggeledahan juga dilanjutkan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja, Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari penggeledahan itu Tim Kejaksaan Negeri TTU tampak membawa sejumlah kotak berisi dokumen.
Terpantau di lapangan, aksi penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H., Jaksa Penyidik, dan Staf bidang Tindak Pidana Khusus beserta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Untuk diketahui, aksi penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan korupsi pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi.
Penyidik Kejaksaan Negeri TTU mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2023 dan Dana DAK tahun 2022 yang saat ini masih dihitung jumlah Kerugian Negaranya." tutup
** Hendrik Correia meko**