Pengendara Motor Lewat Trotoar Membuat Hilangnya Hak Pejalan Kaki
Rabu, 05 Desember 2018 | Dilihat: 921 Kali
Jakarta Skandal
Maraknya penyalahgunaan trotoar yang di jadikan tempat berdagang dan ketika macetnya lalu lintas pengendara motor nekat menggunakan trotoar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Di sekitar Jl. Hasyim Ashari dari Harmoni menuju arah grogol terlampau sangat padat sekitar pukul , 17:00 s/d 19:00. Banyaknya pengendara motor yang melintasi atau menggunakan trotoar yang menyebabkan pengguna penjalan kaki terganggu dan membahayakan.
Selain itu, pengendara motor tidak memperdulikan bahaya untuk orang lain apa lagi dengan kecepatan yang tidak seharusnya di lakukan di TROTOAR, dan jalanan TROTOAR pun kini sudah banyak yang rusak akibat pengendara motor yang ingin terburu-buru, banyaknya masyarakat atau penjalan kaki hampir terserempet dan tertabrak pengendara motor.
Seharusnya pemerintah DKI Jakarta harus lebih mengevaluasi dan memperbaiki fasilitas yang ada dan menegakkan aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 . Dan memberikan Denda, agar memberikan efek jera kepada pengendara motor yang nekat melanggar aturan.Mari Tegakkan keadilan untuk penjalan kaki. (JOE)