Oknum LSM Merangkap Wartawan Dilaporkan ke Polda Sulsel
Selasa, 25 Oktober 2022 | Dilihat: 891 Kali
(foto istimewa)
Pelapor : Andi Rahmatullah
Editor : H. Sinano Esha
MAKASSAR –Tabloidskandal.com ll Puluhan pengacara Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama pengurus Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendampingi advokat Arny Jonthan, SH melaporkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga wartawan berinisial NT ke Polda Sulsel lantaran penulisan berita secara sepihak, Minggu (23/10/2022).
Menurut Arny Jonthan, dalam pemberitaan yang dilansir oknum tersebut dikatakan bahwa dirinya menggelapkan mobil milik warga. Tuduhan tak mendasar itu tentu saja merugikan nama baiknya.
“Saya sudah laporkan, dengan laporan No: LP/B/1114/X/2022/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 23 Oktober 2022. Berita yang di tulis NT sepihak, tanpa konfirmasi. Yang saya sesalkan, pemasangan foto secara transparan, serta mencemarkan nama baik LPRI,” papar Arny kepada wartawan seusai melapor.
Ditambahkan, berita yang dilansir sang oknum, selain merugikan nama baik juga menghancurkan profesinya sebagai pengacara. Karena itu, dalam laporannya, sangkaan terhadap oknum NT terkait Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumnya empat tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta. Saya lakukan ini untuk efek jera bagi oknum wartawan yang menulis berita tanpa konfirmasi, serta penayangan foto tanpa izin,” tegas Arny.
Sementara itu, para advokat dan pengurus LPRI mengecam tindakan yang dilakukan oknum NT atas pemberitaan yang ditulisnya. Kecaman serupa juga ditujukan kepada beberapa media online yang ikut memberitakan.
“Ini pelecehan bagi profesi advokat, baik di Sulsel maupun secara nasional. Harus dikasih pelajaran untukmenimbulkan efek jera,” tukas salah satu anggota LPRI bernada sengit.
Diketahui, Wahyudi selaku pemilik mobil yang disebut digelapkan oleh pengacara Arny menuturkan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menyuruh NT menulis berita terkait permasalah kendaraan. (pelapor adalah reporter media indometro/anggota PW MIO – Sulawesi Selatan)