Tutup Menu

Dari Sp2hp hingga Pelecehan Profesi:

MIO Tuntut Kepastian Hukum dan Etika dalam Kasus Hotman Paris

Jumat, 21 Agustus 2026 | Dilihat: 63 Kali
    
Jakarta, Tabloidskandal.com || – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi dan pendampingan hukum, menyoroti dua persoalan krusial dalam penegakan hukum saat ini: pengabaian kewajiban administratif penyidik Polri dan merosotnya etika publik figur hukum.

Dua hal ini menjadi relevan ketika MIO - Media Independen Online melaporkan pengacara kondang Hotman Paris atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.

1. Sp2hp sebagai cermin transparansi penegakan hukum
MIO memandang, ketika penyidik Polri tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP secara masif, maka asas transparansi dan akuntabilitas telah dilanggar.

Berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Kode Etik Polri No. 7 Tahun 2022, penyidik wajib memberi informasi perkembangan perkara. Pengabaian ini adalah _lex iniusta_ dalam pandangan Thomas Aquinas, karena merampas hak pelapor atas keadilan.

Dalam teori Hans Kelsen, ini menciptakan _anomie birokratis_ yang merusak kepastian hukum. KUHP 2023 sendiri menuntut proses pidana yang akuntabel, korektif, dan menghormati HAM.

Kondisi inilah yang membuat masyarakat, termasuk insan pers, meragukan itikad baik aparat ketika menangani laporan publik.

2. Etika profesi hukum diuji di ruang publik
Di sisi lain, MIO menyoroti perilaku oknum penegak hukum dan advokat yang justru melecehkan profesi lain di ruang publik.

Kasus pelaporan MIO terhadap Hotman Paris terkait dugaan pelecehan profesi wartawan menjadi contoh nyata. Dalam demokrasi, advokat adalah _officium nobile_. Namun ketika ucapan publik figur hukum menyerang martabat profesi wartawan, maka yang terjadi adalah perusakan _bonum commune_ seperti yang diingatkan Thomas Aquinas.

Thomas Jefferson juga mengingatkan, hukum dan institusi negara hadir untuk melindungi hak dasar rakyat dan mencegah tirani mayoritas maupun tirani opini. Pelecehan terhadap pers adalah bentuk awal pembungkaman kebebasan yang dijamin konstitusi.

3. hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah
Mengacu teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, penegakan hukum hanya efektif jika Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum berjalan selaras.

Hari ini kita melihat: struktur sering lambat merespons laporan masyarakat, substansi KUHP 2023 dan UU Tipikor masih punya celah, dan budaya hukum sebagian publik figur justru meremehkan etika.

MIO sebagai lembaga pers memposisikan diri bukan untuk mencari popularitas, tetapi untuk mengawal agar hukum ditegakkan secara proporsional. Laporan terhadap Hotman Paris adalah ikhtiar agar tidak ada profesi yang merasa di atas hukum dan etika.

Penutup
MIO menuntut 2 hal: Pertama, Polri harus konsisten menerbitkan SP2HP sebagai wujud akuntabilitas. Kedua, semua profesi hukum termasuk advokat wajib menjaga marwah profesi dan menghormati profesi lain, khususnya pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Jika dua hal ini diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Arthur Noija SH
Ketua Dewan Etik MIO Indonesia
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com