MUBA – Tabloidskandal.com || Adanya Surat Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang pada intinya, pada poin kelima, berbunyi: “Memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing dan terhitung tanggal 1 Januari 2026 seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum.”
Dengan adanya instruksi tersebut, pihak perusahaan batu bara membuat jalan khusus (hauling) yang wilayahnya berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seiring dengan pekerjaan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara (hauling) yang berjalan di Desa Suka Maju, terjadi penghentian alat berat yang sedang bekerja untuk percepatan pembangunan jalan khusus tersebut. Penghentian alat berat tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Suka Maju, Hairul Rohim, yang diduga atas perintah Kepala Desa Suka Maju, Alimun Hakim.
Dari hasil investigasi awak media, penghentian alat berat yang diduga dilakukan oleh Kadus 1 Desa Suka Maju, Hairul Rohim, terjadi saat pelaksanaan pekerjaan yang dimulai pada tanggal 21/08/2026.
Penghentian alat berat dalam pekerjaan pembangunan jalan khusus (hauling) batu bara tersebut diduga dilakukan atas perintah Kades Suka Maju yang meminta fee sebesar 5% dari penjualan lahan masyarakat kepada pihak perusahaan. Hal tersebut dinilai sangat menentang instruksi Gubernur Sumsel.
Akibat perbuatan oknum kepala desa tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian, baik materiel maupun imateriel, sehingga target pembangunan jalan hauling yang diberikan oleh pemerintah tidak tercapai sesuai dengan perintah undang-undang dan Surat Instruksi Gubernur Sumsel.
Media berharap agar dinas terkait dapat memanggil dan memproses pihak yang bersangkutan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh aparat desa.
Pihak media berusaha mendapatkan hak jawab dari Kades Suka Maju dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Suka Maju dan Camat Babat Supat untuk meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada Kades Suka Maju. Namun, hingga berita ini dibuat, belum diperoleh tanggapan dari Kades Suka Maju.
Camat Babat Supat memberikan jawaban bahwa nomor telepon Kades Suka Maju belum aktif, sedangkan Sekdes mengatakan akan menyampaikan pesan tersebut kepada Kades.
Pelapor: Idris