Menteri Rudiantara Tegaskan Perusahaan Pers Media Online Tidak Bisa Dikenakan ITE
Kamis, 20 Desember 2018 | Dilihat: 1633 Kali
Jakarta, Skandal
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, menegaskan media online yang memiliki legalitas lengkap sebagai perusahaan pers tidak dapat dikenakan UTE dalam sengketa pemberitaan ataupun hal- hal yang menyangkut delik pers.
Penegasan tersebut disampaikan kepada Rudi Sembiring dan kawan-kawan saat bertemu dengan Menkominfo Agustus lalu.
"Kementerian akan melakukan pemeriksaan apakah media online Itu perusahaan pers atau tidak? " ungkap Rudi ketika melakukan dialog Ismail di kantor DPP Media Online Indonesia (MOI) Thamrin City, 19/12.
Dengan begitu, lanjut Rudi, media online yang berbentuk perusahaan pers pendekataan hukum dalam delik pers penyelesainnya tetap menggunakan UU Pers No 40 tahun 1999. "Bukan ITE," tegasnya pada Ismail, salah satu pengurus DPW MOI Riau.
Namun kenyataannya, ketegasan Menkominfo Itu tidak digubris kepolisian. Insitusi seragam coklat ini tetap mengunakan ITE, sehingga cukup banyak jurnalis yang terkena kriminalisasi, termasuk beberapa anggota MOI.
"Bukan hanya saya di Riau, tapi juga di beberapa kota," jelas Ismail kepada Rudi, menyebut Toro, salah satu jurnalis yang sampai berita ini diturunkan masih tersandung "kasus pemberitaan" menyangkut korupsi salah satu Bupati di Riau. Dia diadukan ke Dewan Pers oleh salah seorang wakil sekretaris KNPI Riau.
Rudi sendiri dalam tanggapannya menilai serius tentang relevansi penggunaan UU ITE No 19 tahun 2018 bagi media online Indonesia. "Penerapan UU ini mengalami pembiasan, multitafsir dan berdampak negatif bagi perkembangan Pers di Indonesia," ujarnya.
Karena Itu, menurutnya, jika ada media anggota MOI yang dikenakan UU ITE, maka yang perlu dilakukan menyampaikan keberatan atas penggunaa ITE itu ke Kapolri dan ke pihak Kementrian Komunikasi dan Informasi, juga ke pihak Menkumham sebagai yang bertanggungjawab atas ketepatan penerapan UU dan peraturan tentang media online di Indonesia.
"Relevansi penerapan UU ITE ini perlu dikaji secara serius agar baik buat pemerintah dan baik juga buat Media Online di Indonesi. Saya akan mengusulkan dan berupaya agar DPP MOI akan melaksanakan Seminar Nasional tentang "Relevansi Penggunaan UU ITE No 19 tahun 2018 Bagi Media Online Indonesia" diawal tahun 2019 yang akan datang," tuturnya.
Panitia Seminar Nasional Rudi berjanji akan dibentuk. Ia yakin akan ada dan banyak orang yang bersedia sebagai relawan dan mendukung untuk pelaksanaannya. (Feri)