Mengungkap Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng Di Lebak
Senin, 28 Februari 2022 | Dilihat: 612 Kali
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap sindikat penimbunan minyak goreng (foto dok. Polda Banten)
Pelapor : Ajie Jahrudin
Editor : H. Sinano Esha
LEBAK –Tabloidskandal.com ll Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap sindikat penimbunan minyak goreng di kawasan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan mengamankan sekitar 24 ton minyak goreng dalam kemasan kardus ukuruan seliter dan dua liter, Jumat (25/2/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya kini tengah meriksa laki-laki berinisial MK (31) yang diduga selaku penimbun, serta berkonsultasi dengan saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten guna proses hukumnya.
"Dijadwalkan penyidik melakukan permintaan terhadap ahli dari Disperindag provinsi untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam UU Pangan," jelas Shinto Silitonga, seperti diwartakan detik.com, Minggu (27/2/2022).
Menurut Shinto, polisi sudah mengantongi identitas pemasok minyak goreng kepada MK, dan akan memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK sudah kami ketahui, akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan," katanya.
Berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng di wilayah Banten, polisi berencana akan mengedarkan 24 ton minyak goreng yang disita dari MK yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Koordinasi dengan pihak kejaksaan (untuk mengedarkan minyak goreng sitaan) akan dilaksanakan pada hari kerja. Mohon waktu," ujar Shinto.
Seperti diketahui, rumah milik MK di kawasan Lebak, Banten, menjadi tempat penimbunan 24 ton minyak goreng. Hal ini diketahui oleh warga setempat, yang kemudian melapor ke Polres Lebak.
Polres Lebak dan Polda Banten, ungkap Shinto, menyisir lokasi yang dilaporkan warga. Ternyata salah satu rumah di Desa Warunggunung diketahui menimbun 24 ton minyak goreng. Ketika itu sopir dan pemilik barang (MK) tengah menurunkan kardus berisi minyak goreng dari trukkontener ke dalam rumah.
“Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Shinto.
Minyak goreng dengan kemasan variasi, yakni 2 liter dan 1 liter sebanyak 24 ribu liter disita sebagai barang bukti, termasuk mengamankan satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut.
Menurut pengakuan MK, lanjut Shinto, satu kardus minyak goreng dibeli seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang dari Serang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Atau sebesar Rp 166 ribu per kardus,
"MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170-175 ribu per kardus," rincinya.
Sekain itu, kata Shinto, MK juga menjual minyak goreng secara eceran dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. Dengan demikian MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng.