Tutup Menu

Marlon Brando: Dewan Pers Pengecut dan Diskriminasi

Kamis, 05 Juli 2018 | Dilihat: 1441 Kali
    
Jakarta, 
​​​​​​
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Marlon Brando menilai Dewan Pers pengecut, karena tidak satupun pengurusnya menemui ratusan  pendemo insan-insan wartawan, 4/7.

"Keterlaluan mereka," tandas Brando menahan amarah. Apalagi saat keranda mayat sebagai simbol kriminalisasi terhadap wartawan, kantor Dewan Pers yang berada di lantai 8 kosong melompong.




"Apapun alasannya DP sudah tidak benar, arogan dan diskriminasi," lanjut Brando, memaklumi gugatan, cercaan dan makian kepada DP menjadi wajar.

Sebab, menurut mantan pejudo nasional ini, aksi keprihatinan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan terhadap DP melindungi insan wartawan. 

"Tak terhitung jari 10 wartawan yang kini dipidanakan, hingga meregang nyawa seperti M. Yusuf," beber Brando. Semua itu, dinilai leleki berpostur tegap itu, akibat rekomendasi DP terhadap penyelesaian " konflik berita" dengan pendekatan aturan di luar pers, khususnya Undang-Undang Transaksi Elektronik, populer dengan sebutan UTE.

Pendekatan UTE khususnya diberlakukan kepada wartawan yang belum mengikuti UKW. "Ini benar-benar diskriminasi," tuding Brando. Jadi, menurutnya, wajar saja muncul gugatan rombak pengurus DP dan mencabut seluruh regulasi yang dikeluarkan DP.

Dalam aksi keprihatinan ratusan wartawan dari puluhan organisasi wartawan di dua lokasi berbeda di Jakarta diwarnai aksi tutup mulut dengan lakban dan pengusungan keranda mayat "kebebasan pers."

Keranda mayat di DP diusung dari kelompok wartawan Sinar Pagi Baru, media tempat almarhum Muhammad Yusuf bekerja. Keranda itu diusung ke lantai 8. Ternyata perwakilan wartawan  hanya diterima oleh staf biasa pegawai sekretariat Dewan Pers, dari Kementrian Kominfo. 

"Mereka semua (anggota Dewan Pers) itu pengecut. Hanya berani ketika membuat rekomendasi kriminalisasi terhadap wartawan. Hati nuraninya sudah dimakan oleh keangkuhan lembaga arogan, meski nyawa seorang tak berdosa melayang sia-sia," jelas Brando.




Aksi masa yang dipimpin Koordinator Lapangan Feri Rusdiono dari Ikatan Penulis Jurnalis Inonesia kemudian menggiring peserta aksi damai ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi dukungan moril kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke.

Kedua penggugat Dewan Pers ini didaulat peserta aksi damai melakukan orasi di depan gedung PN Jakarta Pusat. 

Dalam orasinya Wilson Lalengke menegaskan, kehadiran seluruh peserta aksi adalah wujud pernyataan duka cita yang mendalam kepada, tidak saja keluarga almarhum M Yusuf, juga kepada seluruh wartawan Indonesia yang tinggal menunggu giliran dikriminalisasi, dibui, dimatikan, dan diperlakukan tidak seharusnya oleh oknum-oknum di Dewan Pers.

Hence Mandagi yang turut berorasi mengajak seluruh komponen wartawan di berbagai daerah untuk bersatu menyuarakan perjuangan perlawanan terhadap kriminalisasi pers. 

Aksi wartawan Tolak Kriminalisasi Pers tersebut, dihadiri sejumlah ketua umum organisasi pers, di antaranya Ketum JMN Helmy Romdhoni, Ketum IPJI Taufiq Rahman, Ketum FPII Kasihhati, Ketum KWRI Ozzy Silaiman, Ketua IMO (Ikatan Media Online) Indonesia, Marlon Brando, Ketum KOWAPPI Hans Kawengian, Ketua PWRI Rinaldo, Sekjen AWDI Budi, dan Sekjen SPRI Edi Anwar. 

Sementaraitu, pada sidang yang ke lima gugatan PMH yang berlangsung di PN Jakarta Pusat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas dengan kuasa hukum dari Dewan Pers M Dyah. 

Rompas menyatakan keberatan atas pertanyaan M Dyah yang masih saja mempersoalkan soal keabsahan dokumen legalitas PPWI yang tidak dicap basah, padahal pengesahan organisasi berbadan hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM RI bersifat online dan barcode system yang sangat mudah diakses melalui situs resmi KemenkumHAM.

Menanggapi hal ini, Lalengke selaku penggugat mempertanyakan profesionalisme kuasa hukum Dewan Pers. "Kuasa hukum Dewan Pers itu abal-abal. Masakan tidak mengerti sistem administrasi pengesahan badan hukum di Kemenkumham," tandas alumni Lemhanas RI ini, usai persidangan.(rel)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com