Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi Terancam 20 Tahun Bui
Sabtu, 29 Januari 2022 | Dilihat: 629 Kali
Ilustrasi Tumpukan Uang (foto istimewa)
Penulis : Redaksi Tabloidskandal
Sumber : detikNews
SUKABUMI –Tabloidskandal.com ll Kasus dugaan korupsi dana siwa sbesar Rp 545 juta yang melibatkan tersangka DH, mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Arif Wibawa SH, berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan oleh jaksa penyedik berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota sejak 28 Januari hingga 16 Pebruari 2022.
Dijelaskan Arif Wibawa, ada dua pasal yang dapat menjerat tersangka, yaitu Pasal 12 huruf e dan Pasal 8 jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
"Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 8, minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Kasi Intelijen, seperti dikutip detikNews.com, Jumat (28/1/2022).
Kasus korupsi tersebut, lanjut dia, bermula saat adanya kegiatan kunjungan siswa ke industri. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.
"Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," papar Arif.