Tutup Menu

LRT Pegangsaan Dua Rampas Tanah Waris 6 Hektar? Ahli Waris Ngadu ke DPRD

Selasa, 29 September 2026 | Dilihat: 80 Kali
    
JAKARTA, - Tabloidskandal.com ||  Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga berdiri di atas tanah sengketa milik warga seluas ±6 hektar.
 
Tanah tersebut tercatat dalam SHM No. 6 dan SHM No. 7 atas nama Bendro Raden Ayu Kustidjah. Ahli waris yang diwakili Gerai Hukum ART & Rekan (Arnoldus Alverando K, S.H. dkk) menegaskan sertifikat tersebut adalah hak sah yang wajib dilindungi hukum.
 
Faktanya, sejak 2017 tanah itu sudah dikuasai Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PU Jakut tanpa izin ahli waris dan tanpa penyelesaian. Kini tanah itu telah menjadi Stasiun LRT Pegangsaan Dua yang dikelola Jakpro dan PT LRT Jakarta berdasarkan Pergub DKI No. 154 Tahun 2017.
 
Kuasa hukum menegaskan, kepentingan umum tidak menghapus hak perdata warga. Setiap penguasaan wajib punya dasar hukum sah, prosedur jelas, dan ganti rugi. Karena itu mereka melayangkan surat Audiensi Ke-III No.145/SPA/GH/IX/2026 tanggal 24 September 2026 ke Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, setelah dua surat sebelumnya (12 & 24 Agustus 2026) tak ditanggapi.
 
Mereka meminta DPRD DKI memfasilitasi audiensi dan menghadirkan 10 instansi, dari Pemprov DKI, Biro Hukum, Dishub, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, BPN Jakut, Jakpro, PT LRT Jakarta, hingga Pemkot Jakut, agar persoalan ini tidak berakhir dengan jawaban normatif, melainkan penyelesaian konkret sesuai UUD 1945.
(Red)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com