tabloidskandal.com – Karimun || PT Multi Ocean Shipyard (MOS) adalah perusahaan galangan kapal yang berbasis di Indonesia, menyediakan layanan pembangunan baru, layanan dok kering & perbaikan kapal, serta fabrikasi anjungan minyak & gas tersebut beralamat di Tanjung melolo Desa Pangke Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri)
Namun yang menjadi permasalahan dan perlu menjadi perhatian khusus, terfokus pada limbah di Perusahaan tersebut, baik itu dalam bentuk Limbah padat dan Limbah Cair (B3) saat ini menumpuk yang seharusnya sudah diangkut.
Yulizar pemerhati Lingkungan Karimun aktif di Perkumpulan Sosial dan peduli Lingkungan Kabupaten Karimun (SDPLKK) mengatakan kepada media ini, berdasarkan hasil investigasi dan pantuannya langsung di lapangan, mengatakan limbah perusahaan tampak berserakan dan menumpuk, seperti jenis limbah karat kapal, pasir blasting, oli bekas dan Lainnya.
Keterangan Pihak Perusahaan (PT MOS) kepada saya (Yulizar) mengatakan, bahwasanya limbah seharusnya sudah di estimasi dari tanggal 09 November 2023 lalu, namun pertanyaannya sampai saat ini kenapa belum juga di angkut? Sehingga kami menyimpulkan bahwasanya ini merupakan kelalaiyan dari Pihak perusahaan, serta menduga di akibatkan Izin Operasional pihak perusahaan pengangkut Limbah tersebut telah over Limit ucap Yulizar. Dalam hal ini, mengatas namakan Perkumpulan Sosial dan peduli Lingkungan Kabupaten Karimun, (PSDPLKK) kami secara lisan Sudah menyampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun khususnya bidang Lingkungan Hidup (LH) yakni kepada Rudi selaku Kepala Seksi (Kasi) bidang pengawasan Limbah B 3.
Menurut Rudi (Kasi) penanganan Limbah B3, kepada kami, terkait Limbah Perusahaan adalah Kewenangan Pihak Pemerintah Provinsi dan hingga saat ini kita belum pernah menerima surat Laporan dari Pihak Perusahaan, terang pihak Pemerintah Daerah tersebut kepada kami, ucap Yulizar menambahkan.
Rudi selaku Kepala seksi (Kasi) bagian penanganan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengklarifikasi, sesungguhnya pembicaraan kita kepada pihak masyarakat yang datang kepada saya kemarin adalah menyangkut Tank cleaning, ucap nya... dan itu benar adalah kewenangan pihak Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan itu ada peraturannya, terang Rudi kepada media ini,mengklarifikasi, Lewat panggilan What shap (WA) Rabu 21 Febuari 2024.
Di maksud dengan Tank cleaning adalah proses pembersihan tangki terhadap sisa-sisa muatan kapal tanker sebelumnya mencakup pembersihan dan pemeriksaan peralatan pompa, koil pemanas, pipa muatan, kran, pipa peranginan dan mesin bantu. Dalam hal ini dapat pula kita ambil pengertian bahwa proses pembersihan mencakup tahap pencucian untuk membersihkan.berupa padatan maupun cairan dan proses gas freeing yang bertujuan membersihkan muatan yang berupa gas – gas yang mudah meledak maupun gas beracun, artinya keterangan (klarifikasi) Rudi kepada media ini, tidak Sesuai dengan keterangan dari Pihak Masyarakat pemerhati Lingkungan, karena Laporan dari pihak masyarakat adalah terkait Limbah yang menumpuk di perusahaan.
ketika media ini mempertanyakan, dengan adanya pemberitahuan dari masyarakat,"apakah tindakan selanjutnya dari Pihak pemerintah Daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) ?
Rudi menjawab, ini kami (LH) beserta pemerintah Desa sedang dalam perjalanan untuk meninjau lokasi Perusahaan PT MOS, dan ini merupakan bagian dari Rutinitas pihak kami (LH) katanya kepada media ini, menambahkan keterangannya di atas.
Heru Ketua Perkumpulan Sosial dan Peduli Lingkungan kabupaten Karimun (PSDPLKK) berkata, selanjutnya kita akan lebih serius dan peduli terhadap lingkungan daerah kita, dimana tadinya anggota melakukan investigasi dan pemantauan langsung kelapangan, tadinya kita menyampaikan secara lisan, kedepannya harus kita sampaikan secara tertulis, hal ini sehubungan adanya indikasi kelalaian pihak Perusahaan dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) pemerintah Daerah kabupaten Karimun, untuk itu kami meminta kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah agar secepatnya menyelesaikan permasalahan Limbah yang telah menjadi bahan perbincangan masyarakat umum, dan apa bila dalam waktu dekat ini juga belum di selesaikan, maka kami atas nama masyarakat Sosial dan peduli Lingkungan Kabupaten Karimun (PSDPLKK) Akan menggiring Permasalahan ini hingga keranah Hukum, karena di mana ada pelanggaran peraturan dan perundang undangan, di situ ada sanksi Hukumnya.. tegas Heru kepada Media ini.