Skandal NTB :
Masyarakat Lombok Timur NTB mengeluhkan lambannya pelayanan pengurusan paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI /TKW) yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Layanan Paspor Lotim Imigrasi Kelas 1 Mataram NTB.
Para warga mengungkapkan waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor menelan waktu sampai satu hingga dua bulan.
"Lambannya itu karena sepertinya di persulit oleh petugas atau pegawai imigrasi dalam membuat paspor," ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sahra warga Desa Lepak Kecamatan Sakra Timur menuturkan, dirinya melakukan pengurusan paspor untuk TKW-nya yang mau ke Malaysia.
"Sangat ribet mengurus ke kantor Imigrasi Mataram tiga sampai empat kali pulang pergi ke Mataram. Alasannya pihak Imigrasi karena tidak ada sinkronisasi datalah, antara NIK KTP dan KK juga Ijazah atau STTB. Atau ada peraturan baru. Segala macem alasan namun tidak ditunjukkan," tuturnya pada Skandal NTB.
Kabid Humas Lembaga Forum Peduli TKI Lotim Abdul Hamid menyatakan pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi sangat lamban dan terkesan sangat dipersulit.
"Saya berharap kepada semua pihak terutama pemerintah daerah , baik Pemda propinsi dan kabupaten, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten hendaknya melakukan kontrol pengawasan terkait kerja dan kinerjanya terutama pada Dinas Dukcapil dan Kantor Imigrasi agar warga kenaoa pelayanan yang baik," pungkasnya.
Ia juga menyatakan bahwa TKI dan TKW ini merupakan "Pahlawan Devisa" bagi bangsa dan negaranya, jangan sampai terkesan dikriminalisasikan. Ini juga merupakan solusi atau antisipasi agar tidak terjadi TKI gelap atau tidak resmi tanpa memiliki Dokumen yang jelas," tuturnya.
Ia menyesalkan bahwa pengurusan paspor di Unit Layanan Paspor Lotim Imigrasi Kelas 1 Mataram terkesan Lama dan warga yang mengurus dipersulit, dan di kriminalisasi.
Sementara itu Kepala Unit Layanan Paspor Lotim Imigrasi Kelas 1 Mataram Deni mejelaskan keterlambatan tersebut karena tidak ada sinkronisasi data NIK KTP yang belum di Onlinekan itu yang pertama.
Kedua karena musibah gempa bumi yang melanda Lombok sehingga peralatan kita juga di kantor kita perbaiki agar sistem kembali normal.
Ia juga menyatakan sudah memakai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada dan biayanya juga sesuai dengan ketentuan di papan informasi yang biasa 48 halaman Rp 300.000 dan yang paspornya sudah rusak atau hilang yang 48 biaya Rp 600.000,
Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat Lotim yang mau mengurus paspor melengkapi semua syarat dokumen.
"Harus benar benar dokumen asli," ujarnya( 007 M.Aminudin)