Konflik Lahan 26 Ha, PT Light Instrumenindo Versus PT Sentul City Tbk
Kamis, 10 Maret 2022 | Dilihat: 1941 Kali
Advokat Senior H. Adi Warman, SH, MH, MBA, Kuasa Hukum PT Ligt Instrumenindo (foto koleksi pribadi)
Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Lahan seluas 26 Ha di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jadi rebutan PT Ligt Instrumenindo (LI) dengan PT Sentul City, Tbk (SC), dan masing-masing mengaku dapat lahan dari PT Perkebunan Nusantara XI. Aneh, kan?
Dua perusahaan raksasa ini kemudian saling gugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Awalnya adalah PT SC, melalui Kantor Hukum Soaloan & Partners melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada PT LI, Gubernur Jawa Barat, Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan PT Perkebunan Nusantara (PN) XI.
Tinjauan Lapangan Di Lahan Konflik Antara PT Ligt Instrumenindo Dengan PT Sentul City, Tbk (foto Istimewa)
Alasan PT SC menggugat, bahwa lahan tersebut sudah didapat dari PT PN XI sejak Tahun 1991. Dan kemudian diketahui dimiliki oleh PT LI dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gugatan PT SC No 379/Pdt.Gl202UPN.Cbi tertanggal 15 November 2021, proses persidangannya sudah pada tahap replik PT SC yang akan dibacakan pada 21 Maret 2022 mendatang.
Berkaitan dengan gugatan dan klaim PT SC mengaku sebagai pemilik lahan seluas 26 Ha di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, kuasa hukum PT LI dari Kantor Hukum H. Adi Warman, SH, MH, MBA menyatakan, bahwa kliennya adalah pemilik sah secara hukum lahan tersebut, dan diperkuat dengan terbitnya SHGB.
“Saya mewakili klien mengajukan gugatan balik terhadap PT SC, karena merasa hak-hak subyektif yang dijamin oleh hukum telah dilanggar oleh PT SC,” jelas Adi Warman dalam keterangan tertulisnya,” Rabu (9/3/2022).
Salah satu bukti yang dilanggar, menurut advokat senior ini, adalah kepemilikan SHGB PT LI atas lahan tersebut, tapi secara fisik sebagian lokasi dari 26 Ha ternyata dikuasai oleh sekelompok orang yang patut diduga adalah suruhan PT SC.
“Tindakan itu, menurut hemat saya, adalah perbuatan melawan hukum. Karena itu, dalam gugatan balik, klien kami menuntut PT SC untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125, 17 triliun,” papar Adi Warman. Pada bagian lain, pengacara ini menjelaskan, untut menjamin tuntutan tersebut PT LI mengajukan sitajaminan berupa SHGB No: 2374 dan 23831 Bojong Koneng milik PT SC, yang lahan fisiknya berada di Desa Bojong Koneng, Kevamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Juga uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta/hari bila tidak memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini,” kata Adi Warman yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi (GNPK).
Terkait lahan milik PT LI yang fisiknya sebagian diduduki kelompok suruhan, Adi Warman menyatakan, tidak jadi masalah. Sepanjang mereka tidak melakukan perusakan terhadap lokasi.
“Bisa saja klien kami melapor ke polisi, tapi itu tak dilakukan. PT LI sepertinya lebih mementingkan proses hukum di pengadilan terlebih dahulu. Dan, jika mau main kekuatan fisik, di belakang saya ada ribuan massa. Sangat mudah saya mengusir mereka itu, tapi untuk apa hal itu dilakukan. Ini negara hukum, jadi kami harus taat pada aturan,” papar Adi Warman ketika dihubungi Tabloidskandal.com, Rabu (9/3/2022).