Polisi Penembak Tewas Laskar FPI Dibebaskan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Putusan Hakim Harus Dihormati
Sabtu, 19 Maret 2022 | Dilihat: 773 Kali
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa (Foto istimea)
Editor: H. Sinano Esha
JAKARTA –Tablidskandal.com ll Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pimpinan Muhammad Arif Nuryanta membebaskan dua polisi anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek , Jawa Barat, pada agenda sidang putusan, Jumat (18/3/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir di persidangan secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dan membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun begitu, sebut majelis dalam putusannya, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum. Yakni, suatu perbuatan dalam rangka pembelaan yang bersifat terpaksa, karenanya tidak dapat dijatuhi pidana dengan alasan pembenaran dan pemaaf
Majelis hakim pun membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hokum, serta memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum.
Harus Dihormati
Terkait putusan tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menyatakan, vonnis bebas majelis hakim terhadap dua polisi anggota Polda Metro Jaya harus dihormati semua pihak.
" Walaupun putusan hakim ada pro-kontra, maka proses hukum harus dihormati. Kemudian, yang harus ditempuh oleh Jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban, dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut," sebut Sugeng dalam siaran persnya, Jumat (18/3/2022).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya IPW tidak bisa lagi mengomentari perbuatan anggota Polda Metro Jaya yang telah menghilangkan nyawa anggota FPI tersebut. Ini karena proses hokum tersebut telah menjadi wewenang majelis hakim dalam memutus perkara .
Berkaitan dengan tindakan anggota polisi yang terbukti menembak orang hingga tewas, tapi dibenarkan oleh hukum karena adanya alasan pembenar yaitu bela diri, menurut advokat senior ini, peristiwa tersebue harus menjadi catatan Polri/pimpinan Polri dalam hal meningkatkan profesionalisme kepolisian.
“Dalam proses penangkapan, harus menggunakan protap pengamanan dengan memborgol tersangka agar tidak timbul insiden melawan. Termasuk protap penggunaan kekuatan senjata dalam setiap tugas kepolisian," saran Sugeng yang juga Ketua Peradi Pergerakan, organisasi advokat.