Tutup Menu

Keterangan Ahli Prof. B.F. Sihombing., SH., M.H Terkait Tanah Girik dan Eigendom

Jumat, 20 Desember 2024 | Dilihat: 935 Kali
    

tabloidskandal.com – Jakarta || Minggu yang lalu, Selasa (17/12/2024) "Law Office H. Samsudin Abdullah SH & Partner" menghadirkan ahli Prof. Dr. B F. Sihombing, S.H., M.H, dihadirkan sebagai ahli untuk di dengarkan keterangan ahlinya.

Pakar hukum Agraria ini dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara: 436/ Pdt. G/2023/PN.JKT.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tanah girik pada umumnya merupakan tanah milik adat pribumi yang penguasaannnya secara turun-temurun maupun secara adat. Tanah girik bisa dimohon hak pengelolaannya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria (PMPA).

Demikian disampaikan Pakar Hukum Agraria Prof. Dr. B F Sihombing Ahli Hukum Agraria Dosen Tetap Univesitas Pancasila ini juga menjelaskan perbedaan antara tanah girik dengan tanah eigendom. Menurutnya, tanah eigendom adalah tanah yang dimiliki oleh golongan Eropa dan Timur Asing pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Eigendom merupakan istilah yang merujuk pada hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

Tanah eigendom dapat dikonversi berdasarkan PMPA 2 Tahun 1960. “Hak eigendom adalah hak individu tertinggi yang dijelaskan dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hak eigendom juga merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi dalam Hukum Tanah Barat,” terang Prof. Dr. B.F. Sihombing S.H.,M.H.

Selanjutnya, tanah girik berlaku yang berada di wilayah DKI Jakarta dapat dimohonkan oleh perorangan dan badan hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini menerangkan bahwa sesuai bukti dalam persidangan terkait perkara PMH, tanah yang asal usulnya tanah eigendom. Sementara tanah di lokasi tanah girik bekas milik adat. Girik C-325 milik penggugat yang berada di luar Sertifikat Hak Pakai Nomor 61 milik tergugat.

Ahli menyatakan kalau lokasi tanah sudah difloting oleh Badan Pertanahan Nasonal (BPN) Jakarta Timur, sesuai pasal 16 ayat 2 PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Harus sesuai dengan titik dasar tetap. Kemudian mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam sistem tertentu. Hal ini sebagai kontrol ataupun pengikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.

“Dan Pasal 93 (1) PP 18 Tahun 2021 untuk memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada kantor BPN setempat ” ungkap Prof. Sihombing, tutup keahliannya.

Sidang yang diketuai Chitta Cahyaningtyas S.H.,M.H, akan di lanjut pada hari Selasa 7 Januari 2025 dengan agenda saksi fakta dari tergugat.
(Edi)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com