Tutup Menu

Kejati Banten Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Tangsel

Senin, 21 Maret 2022 | Dilihat: 575 Kali
Keterangan Pers Kejati Banten (foto istimewa)
    
Editor : H. Sinano Esha

SERANG –Tabloidskandal.com ll Proyek pembangunan Puskesmas dan gedung Arsip Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang diduga dikorup oleh oknum kelompok kerja (Pokja) tender, status penanganan kasusnya sudah dinaikan ke penyidik.

 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan pada 2021 dengan anggaran Rp 5,9 miliar untuk Puskesmas dan Rp 5,3 miliar untuk gedung Arsip.

"Penyelidikan ini ini dilakukan dengan kerja cepat, tepat, dan terukur dan profesional dari tim penyelidik," ujarnya.

Dijelaskan Leonard,  kasus dugaan korupsi dilakukan oleh oknum pokja tender terhadap dua paket pekerjaan tersebut di Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel. Tim penyelidik sudah memeriksa Pokja lelang, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), penyedia, dan pihak rekanan.

"Hari ini saya telah mengeluarkan dua surat perintah untuk perkara ini. Pertama penyidikannya, sedangkan satunya sprindik," katanya kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (18/3/2022).

Pelaksanaan lelang, lanjutnya, dilakukan pada 2021. Tim pokja lelang diduga meloloskan penawaran salah satu perusahaan atau calon penyedia yang tidak memenuhi syarat. Pihaknya telah mengumpulkan 11 data dokumen bukti-bukti,

"Sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat, dan dokumen pengadaan diatur sebagai pemenang lelang. Diduga, di antaranga, saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Leonard.

pada bagian lain Kajati Banten mengatakan, ada persaingan tidak sehat di dalam proses pengadaan. Perbuatan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan prinsip jasa pengadaan pemerintah.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com