Kejati Bali Menyidik Kasus Dugaan Korupsi Adat Sangeh
Sabtu, 02 April 2022 | Dilihat: 546 Kali
Ilustrasi Uang (foto istimewa)
Pelapor: Sony Bali Editor : H. Sinano Esha
DENPASAR –Tabloidskandal.com ll Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih melakukan penelitian atas 149 dokumen yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi pada bentuk kredit fiktif Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Bali senilai Rp 130 miliar lebih.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, baru-baru ini.
Menurut Harlianto, dokumen tersebut hasil temuan ketika pihaknya melakukan penggeledahan terhadap LPD Adat Sangeh, kini tengah diteliti oleh tim penyidik Kejati Bali. Termasuk mengumpulkan barang bukti lain terkait kasus tersebut.
"Secepatnya kami telaah semua dokumen agar bisa menentukan, apakah membutuhkan keterangan saksi lagi atau tidak sebelum mengumumkan perkara penentuan tersangka," katanya, seperti dikutip Suara Bali.com dari Antara.
Perhitungan kerugian negara, lanjut dia, sementara ditaksir sekitar Rp130 miliar. Namun jumlah itu bisa lebih setelah pihaknya melakukan penelitian, sehingga diperoleh kerugian negara yang nyata dan pasti.
Ditambahkan, tim penyidik Kejati Bali menemukan kejanggalan penggunaan keuangan sehingga LPD Adat Sangeh mengalami kerugian, yakni di antaranya tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, maupun simpanan berjangka dan tabungan.
Termasuk kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan. Juga temuan lainnya, dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time dan tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.
Dikataka Harlianto, bahwa LPD Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.