Tutup Menu

Kasus Korupsi Proyek Pengurukan Tanah Kantor DTPHP Akan Diadili

Kamis, 27 Januari 2022 | Dilihat: 543 Kali
    
Pelapor : Ajipati Gunawan

LAMONGAN –Tabloidskandal.com ll Proyek Pengurukan tanah di area Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikutura dan Pertanian (DTPHP), Jl. Panglima Sudirman, Kabupaten Lamongan, terindikasi pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kontraktornya, MZ.

Selain kontraktor, proyek ini juga telah menyeret mantan Kepala Dinas TPHP R, yang saat ini masih dalam proses pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan .

Pemeriksaan tersangka MZ dilakukan Kejaksaan Negeri Lamongan selama kurang lebih 2 jam setelah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Pelaksanaan tahap 2 berjalan sesuai jadwal, meski mundur beberapa hari karena tersangka sakit. Selanjutnya akan diberlakukan penahanan selama 20 hari, sampai menunggu jadwa persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Adapun kerugian negara atas ulah mereka ditaksir mencapai Rp. 579 juta.

“Kalau tersangka R berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek tersebut,” jelas Kasi Intel Kejari Lamongan, Candro.

Sementara itu, pihak Kepolisian telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp. 91 juta dari tangan tersangka MZ, selanjutnya akan jadi bukti di persidangkan.

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengurugkan tanah tersebut, dijerat  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam waktu dekat, kasus korupsi yang dilakukan eks Kepala DTPHP Lamongan dan rekanya itu akan segera disidangkan mengingat semua unsur dan sejumlah alat bukti terlah terpenuhi dan diamankan Kejari Lamongan.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com