Tutup Menu

Kasus Dugaan Korupsi Bank DKI Segera Disidang

Selasa, 15 Maret 2022 | Dilihat: 1026 Kali
Ilustrai (Foto Istimewa)
    
Pelapor : Yudi
Editor   : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap di lingkungan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz sejak tahun 2011 sampai 2017 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 39,151 miliar tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) .

Kasus yang melibatkan tersangka M.Taufik (Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke), Joko Pranoto (Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau) dan Roby Irwanto (Direktur Utama PT. Broadbiz  Asia) berkas perkaranya telah diserahkan dari tim penyidik kepada jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting mengutip keterangan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada wartawan, baru-baru ini

Dikatakan Bima, akibat perbuatan tersangka M.Taufik, Roby Irwanto, dan Joko Pranoto yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,151 miliar.

Tersangkan Robby Irwanto dan M. Taufik ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sementara tersangka Joko Pranoto di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur masing-masing selama 20 hari.

Menurut Bima, pihaknya kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.

Pemberian Kredit

Seperti diketahui, Keri Jakpus telah menetapkan dua pimpinan cabang Bank DKI dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit pemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011-2017.

Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam keterangan pers pada 17 November 2021 membenarkan ketiga tersangka itu adalah Pimpinan Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke, Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

Bima menjelaskan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

"Ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut," paparnya lebih jauh.

Akibat tindakan tersebut, menurut Bima, kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com