Tutup Menu

Kajati Jabar Asep: Pemerkosa 13 Santriwati Harus Dihukum Mati

Rabu, 23 Februari 2022 | Dilihat: 716 Kali
Pemilik Ponpes Rumah Tahfidz Madani Herry Irawan Divonis Seumur Hidup, Tapi Jaksa Berkeinginan Hukuman Mati (foto Humas Kejati Jakbar)
    
Editor : H. Sinano Esha

BANDUNG –Tabloidskandal.com ll Kejaksaan beranggapan bahwa apa yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan yang sangat serius. Karena itu, jaksa tetap konsisten pelaku harus dipidana mati, dan menyatakan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep N. Mulyana terkait hukuman seumur hidup Herry Wirawan, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani dan Pesantren Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jabar, terbukti mencabuli 13 santriwatinya. Delapan di antaranya hamil, dengan melahirkan sembilan anak.

"Kami beranggapan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan sangat serius. Sehingga  kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ujar Asep, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (22/2/2022).

Berkaitan dengan konsistensi tersebut, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis terdakwa pemerkosa 13 santri itu pada Senin (21/2/2022).

Dalam memori banding, menurut Asep, selain hukuman mati,  pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh delapan santriwati. Yakni, menyerahkan hak asuh secara bertahap kepada keluarga korban pencabulan.

"Ya, Kami serahkan terlebih dahulu kepada orangtua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," ujarnya.

Pada bagian lain dikatakan, pada memori banding jaksa tetap menuntut agar hakim mengabulkan pembubaran Yayasan Manarul Huda Antapani milik Herry Wirawan. Sebab, yayasan itu adalah salah satu alat Herry Irawan melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP. Jika tidak ada yayasan dan Ponpes, tidak mungkin seorang anak dititipkan oleh keluarganya.

"Ini kejahatan ini kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdaad. Jadi, sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," papar Asep.
 
Seperti diketahui, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016. Hukuman majelis hakim lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.

Tak hanya itu, sembilan korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).

Guru sekaligus pemilik Ponpes, Herry Irawan, dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan Herry Irawan, delapan santriwati yang hamil melahirkan sembilan. Salah satu santriwati  melahirkan hingga dua kali.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com