Saumlaki, Skandal
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale ST.MT memberikan penjelasan tidak transparan terkait IMB untuk bangunan hotel milik Jemy Angker di kawasan Kota Saumlaki, di sisi kafe Buritan.
Padahal, saat Skandal mengklarifikasi pihak hotel sudah melunasi pembayaran IMB, namun izin belum juga dikeluarkan.
"Izin belum dikeluarkan, karena bertentangan dengan tata ruang kota KKT," ungkap Kadis Adrianus Sihasale ST.MT memberi alasan.
Bahkan, dari bincang-bincang dengan Skandal, Kadis juga selalu mengangkat bahu setiap kali diajukan pertanyaan soal seluk beluk IMB.
Mantan Kadis, PU KKT Ronny Watumlawar menyebutkan atas nama Jemy Anggrek pemilik hotel yang sementara membangun, tercatat sudah menbayar IMB sejak 2016 lalu.
"Namun dinas PU punya kewajiban cuma memberikan rekomendasi saja. Yang bisa mengeluarkan ijin IMB adalah dinas PTSP," tutur mantan Kadis ini
Menurut Watumlawar, Dinas PU tidak punya kewenangan mengeluarkan IMB, tugas survei lokasi dan menghitung volume ruang yang digunakan serta analisa gambar dari bangunan yang akan dibangun.
"Lalu menghitung biaya untuk retribusi IMB, dan hasil hitungannya dijadikan dasar untuk pemilik bangunan mensetor ke kas daerah dan menyerahkan bukti setor ke dinas PU yang mengeluarkan rekomendasi sebagai rujukan pemilik bangunan memproses IMB pada Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu," tutur Watumlawar.
Meski Watumlawar mengakui atas pembayaran tersebut, tapi kenapa Sihasale memberikan penjelasan bertele tele.
Padahal, mantan Kadis perizinan Damy Lamere mengakui pihaknya sudah mengeluarkan IMB ke pihak Jemy angker tahun 2018. "Jadi yang bersangkutan juga masih mengurusin ijin Amdalnya," tegas Lamere.
Lamere juga sangat menyesalkan sikap Kadis Cipta Karya yang menyatakan belum mengeluarkan IMB.
"Kalau belum memberikan ijin, kenapa harus terima uangnya? Kan katanya bertentangan dengan ruas kota, kenapa terima pembayaran," ungkap sumber Skandal yang berharap pelayanan perizinan harusnya ditangani secara profesional. (TAN 1)