Tutup Menu

Kades Labuhan Haji Kecam Oknum Polisi Pemilik Cafe Aniaya PS

Minggu, 26 Mei 2019 | Dilihat: 1933 Kali
    
Skandal NTB

Kepala Desa Labuhan Haji, Kecamatan  Labuhan Haji, Lombok Timur, Pahminuddin, mengecam segala bentuk tindakan  kekerasan yang di lakukan oleh seorang oknum polisi, DI yang juga  pemilik Lim Cafe Labuhan Haji di Lombok Timur.





Oknum itu diduga melakukan penganiayaan kepada May (28), seorang partner song (PS) Lim Cafe. PS asal Sukabumi, Jawa Barat ini disekap selama satu bulan. Dia juga kerap mengalami kekerasan fisik, seperti dipukul oleh bosnya sendiri. May dituduh mencuri uang cafe.

"Penganiayaan itu  terungkap berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang mengetahui peristiwa naas yang di alami oleh may, 25/5," tutur Kades Pahminuddin. 

Untungnya, dia cepat menghubungi Babinsa, Polmas dan security cafe. Bersama warga, May diamankan dan dibawa ke Puskesmas setempat.

"Kita serahkan ke Kepolisian untuk proses hukum kepada pelaku," tuturnya.

Hal senada juga di sampaikan Mbak Tri, seorang Aktivis perempuan dari Yayasan Mampu Bakti saat mendapingi korban di Mapolres Lombok Timur , 

"Apapun alasannya, kami mengutuk tindakan kekerasan yang di lakukan  oleh pemilik Lim Cape.Terlebih korban seorang perempuan yang datang merantau di Lombok Timur, NTB," tutur Tri.

Korban setelah divisum di Rumah Sakit R. Sudjono Selong, kini dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk pemulihan psikologi. "Korban trauma berat," ujarnya.




Sebagai warga masyarakat Labuhan Haji, Tri berharap kepada Pemerintah Daerah agar cafe - cafe yang ada di Labuhan Haji agar di tutup dan dicabut izinnya, karena tempat tersebut terindikasi sarana maksiat, 

"Jangan jadikan Labuhan Haji sebagai tempat maksiat. Kami protes keras," tegas Tri

Divisi Humas Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Judan Putra Baya  ini menyatakan,  May sering mengalami kekerasan fisik, dipukul dan disekap, terlihat tanda bekad kekerasan di tubuhnya.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim AKP   Made Yogi Purusa membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak Kepolisian tetap menindaklanjuti sesuai proses yang berlaku.

"Jika dinyatakan gila harus observasi dan dinyatakan  oleh pihak Rumah Sakit Jiwa, dibuktikan dengan hasil visum psikologi," pungkasnya.(007@ mien).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com