Jakarta Skandal
Enam buah media online dinilai memplintir fakta-fakta persidangan dugaan pelanggaran UU ITE yang dituduhkan Amril Mukminin kepada Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Harian Berantas Riau, Toro.
Taufiq dengan Toro
"Kami akan melakukan hak jawab maupun koreksi," ujar Pemimpin Umum Harian Berantas, Bowonaso, seraya menyebut berita tersebut melampaui batas, tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Apalagi, keenam media itu tidak mengikuti oersidangan, sehingga memuat keterangan secara sepihak berdasarkan keterangan saksi dari Bupati Bengkalis.
Salah satunya, beber Bowonaso, keterangan saksi Reza Zulhelmy, Sekretaris KNPI Bengkalis. Di persidangan saksi memberikan keterangan bohong yang menyebutkan Harian Berantas tidak pernah konfirmasi ke Bupati Bengkalis. Padahal, bukti konfirmasi Harian Berantas diperlihatkan kepada Majelis Hakim oleh kuasa hukum terdakwa.
Saksi Reza Zulhelmy juga terungkap berbohong menyatakan Harian Berantas tidak melaksanakan PPR dari Dewan Pers serta klarifikasi. Padahal PPR tersebut telah dilaksanakan November 2927.
Selain itu, saksi Reza juga menuding Pemred Toro merangkap Pemimpin Umum dan Pemimpin Perusahaan. Namun, kuasa hukum terdakwa memperlihatkan ke Majelis Hakim bukti SK pengangkatan Toro sebagai Pemred, ditandatangani oleh Bowonaso. "Akibatnya saksi Reza dimarahi oleh Majelis," tegas Bowo..
Begitupun saat ditanya kuasa hukum soal uang sebesar Rp 5 juta untuk buka puasa para penyidik yang diundang Bupati Bengkalis, 28-29 Mei 2928, keterangan saksi Reza berbelit-belit membuat hakim marah. Reza akan dimintai keterangan pada agenda sidang Kamis mendatang, 39 Agustus 2018.
Selain Reza, ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Namun, dari tiga saksi, hanya saksi Sugianto yang datang. Saksi-saksi tersebut dihadirkan terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi dan Bansos/Hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Taufiq Rachman, Ketua Umum IPJI menyesalkan terjadinya pemplitiran fakta-fakta persidangan. Selain tidak membangun solidaritas pers, keenam media online itu tidak patuh menjalankan Kode Etik Jurnalistik.
"Harian Berantas punya hak membantah pemberitaan tersebut, bahkan melakukan secara perdata dan pidana," ungkap Taufiq, menyebut pidana terkait pemplintiran fakta, sehingga merusak citra Harian Berantas dari sisi Perdata. (Ian)