Saumlaki, Skandal.
Banding yang dilakukan Pemda Kepulauan Tanimbar atas perkara perdata, Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Sml, "MUBAZIR", pernyataan tegas ini disampaikan Eduardus Futwembun, SH ( Penggugat / Terbanding ) dalam wawancaranya di Cafe Cecep, pasar lama Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu, 02/12
Lanjut dia, "Saya akan mengajukan kontra memori banding melawan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Bupati, Petrus Fatlolon SH., MH.) sebagai tergugat Satu dan kawan – kawannya dalam jangka waktu Empat belas hari ke depan" tuturnya.
Perkara perdata yang disidangkan di pengadilan Negeri Saumlaki yang dimenangkan oleh penggugat, Eduardus Futwembun, SH sesuai putusan pengadilan, Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Sml dibanding oleh tergugat Satu yang dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar Sebastianus Ranbalak SH. M.Hum, Cansus Layan, SH dan Thomas A. Rumwarin, SH., MH.
Menurut Eduardus Futwembun, SH, "Kuasa yang diberikan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai tergugat / pembanding kepada ke Tiga kuasa hukumnya, dinyatakan, tidak memenuhi Legal Standing, " tegasnya.
Kuasa yang sah sesuai hukum acara perdata, pernyataan banding dilakukan oleh para pihak dalam tenggang waktu Empat belas hari kerja, namun pada saat dilakukan pernyataan banding oleh kuasa hukum tergugat Satu/ pembanding, tertanggal, 17/11 tidak dilakukan daftar legis di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki, namun, kuasa tersebut baru di legis pada tanggal, 02/12 di kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki setelah diajukan memori banding oleh kuasa hukum tergugat Satu, tertanggal 01/12.
"Inikan Negara hukum, kita mau menggunakan hukum yang mana di republik ini? Saya bingung kuasa hukum dari tergugat Satu karena, tidak memahami hukum acara perdata, ini sangat merugikan penggugat prinsipal (Bupati Kepulauan Tanimbar) mereka harus sekolah lagi dan membaca lagi untuk menambah wawasan pengetahuan hukum dalam beracara, " urai Edo, yang biasa disapa.
Eduardus Futwembun, SH akan melaporkan perkara ini ke tingkat proses pidana, karena Negara dirugikan sebagaimana bukti - bukti surat yang diajukan tergugat Satu di Pengadilan Negri Saumlaki tidak mampu membuktikan dan menunjukan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa (Kades) Olilit Raya, atas nama, Sebastian Melsasail.
'Kades Olilit Raya sebagai pengguna anggaran telah menggunakan keuangan Desa, berupa Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), gaji dan tunjangan lainnya, kurang lebih 6 milyar rupiah selama kurang lebih dua tahun, belum lagi ditambah Pendapatan hasil Desa (PADes) dan lain - lain, harus dikembalikan ke Negara." tegas Edo.
Lanjut dia "perkara ini dikatagorikan tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) akibat dari penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara," tandasnya
Sebagai putra Tanimbar, anak adat Duan Lolat, Saya melantunkan sebuah pantun / syair adat dalam bahasa Yamdena, "Kfanak Kormpau na alas Meyano, nafla man Matana Dondroke Pnuan."
"Ise man nfalak Udan Yamrene, Na Mpotam Wain rtetak marose huya" ungkap Edo mengakhiri,
(Tan 1).