Dua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Dosen ke KPK
Rabu, 12 Januari 2022 | Dilihat: 424 Kali
Jubir KPK Ali Fikri dan Gedung KPK (foto istimewa)
Penulis : H. Sinano Esha
Sumber : Antara
Jakarta –Tabloidskandal.com ll Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya laporan dugaan korupsi yang dilakukan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, Senin (10/1/2022)
Menurut Ubedilah, laporannya terkait dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang, atau dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara relasi bisnis dengan anak presiden berkaitan pembakaran hutan.
“Kejadiannya sendiri pada 2015 ketika perusahaan, PT SM, menjadi tersangka pembakaran hutan lantaran dilaporkan pidana, dan dituntut perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Senin (10/1/2022).
Namun, lanjut Ubedilah, dalam perkembangannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. "Hal ini terjadi pada Februari 2019, atau setelah anak presiden mendirikanbersama anak pimpinan perusahaan PT SM," ujarnya.
Dijelaskan, dugaan KKN terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura tersebut. Menurut Ubedilah, dugaan KKN cukup jelas dan bisa dibaca oleh publik.
“Sebab mana mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari PT SM dua kali dalam waktu dekat dengan nominal sekitar Rp 99,3," ungkapnya.
Lebih jauh dosen itu mengatakan, sangat fantastis anak presiden mampu membeli saham perusahaan sebesar Rp 92 miliar. Dan hal itu menimbulkan pertanyaan, anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dengan mudahnya mendapatkan penyertaan modal dengan angka luar biasa.
“Kalau dia bukan anak presiden, apakah mungkin?” Katanya penuh tanya.
Simpul Kolaborasi
Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengekaui bahwa ada laporan yang diterima KPK terkait dugaan korupsi (KKN) dua anak Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, KPK mengapresiasi anggota masyarakat yang turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
Pengaduan masyarakat, kata Ali, menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tentunya lebih dahulu melakukan verifikasi, serta menelaah terhadap data setiap laporan. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," jelas Ali, sebagaimana dikutip Antara, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan, proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal. Apakah laporan masyarakat itu sesuai undang-undang yang berlaku, apakah merupakan ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
"KPK proaktif dalam menelusuri dan pengumpulan berbagai keterangan, serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.