Dituduh Selingkuh, Mantan Polwan Gugat Kapolda Maluku
Kamis, 20 Januari 2022 | Dilihat: 513 Kali
Gedung PTUN Ambon (foto Tribun Ambon)
Penulis : Redaksi/Biro Maluku Tabloidskandal.com Editor : Thoni AG
Ambon-Tabloidskandal.com ll Mantan Polwan (Polisi Wanita) menggugat Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Ambon karena diberhentikan secara tak terhormat.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro membenarkan, saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan berpangkat Bripka Inisial R.
Diketahui, Bripka R di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, seperti dikutip Suara.com dari ANTARA.
Selain itu, lanjut Yudi, sidang berikutnya akan dilaksanakan secara daring (via zoom) karena kantor Pengadilan berlokasi di Ambon.
Yudi mengatakan, kalau sudah final baru pihaknya akan datang ke PTUN Ambon untuk mengikuti sidang.
Menurut dia, belum diketahui secara pasti karena masih ada kekurangan, seharusnya belum dapat untuk jadikan materi gugatan Skep pemecatan. Apalagi saat ini masih dalam proses: jadi belum ada hasilnya, sampai saat ini masih berproses.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) pada delapan personelnya karena melakukan pelanggaran sangat berat.
Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin yang sempat dihubungi menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel tersebut kasusnya beragam, mulai dari meninggalkan tugas, kasus selingkuhan, dan lainnya.
Dikatakan, terkait kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri, yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri. Sementara pemberhentian delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
Risyapudin Nursin menegaskan, delapan oknum anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021, di antaranya, 4 personel merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran.
“Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi, mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya.