JAKARTA, TabloidSkandal.com II Sekalipun pemegang saham minoritas sudah menyampaikan surat protes agar Rapat Umum pemegang Saham Tahunan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RS IA) Family, sekarang disulap jadi Eka Hospital, agar tidak dilaksanakan mengingat adanya tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuata hukum tetap.
“RUPST maupun RUPSLB tetap berlanjut pada 20 Oktober 2026 di Pluit Meeting Room di Jakarta Utara dengan mengabaikan keberatan-keberatan dari Pemegang Saham minoritas. Kami menilai hal ini adalah perbuatan yang tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Sangat dipertanyakan legal standing penyelenggara RUPST dan RUPSLB baik PMBS maupun FBS akibat dari adnya putusan MA,” papar R. Primaditya Wirasandi, SH, selaku kuasa hukum pemegang saham minoritas pada PT PMBS dan PT FBS dalam siaran tulisnya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Primaditya, penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB itu, patut diduga sudah direncanakan sebelumnya dengan itikad buruk. Pihak-pihak yang melaksanakan RUPST itu sebenarnya sudah mengetahui tiga putusan PK, tapi mereka tidak mengindahkan. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan kalau RUPST dan RUPSLB ini illegal karena mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung kepada Pimpinan Rapat dan Notaris, namun tetap jalan terus.
Dijelaskan, ada 2 putusan PK membatalkan akta berita acara RUPSLB PMBS dan FBS yang terjadi pada tahun 2020, serta menyatakan tidak sah peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia (PT DBB) di tahun 2020. Dan ada 1 Putusan PK yang membatalkan peralihan saham peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia (PT DBB) di tahun 2020;
“Terkait kasus ini, MA memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang terdiri para dokter spesialis. Mengingat mereka adalah pemilik saham minoritas di PMBS dan FBS yang sejak 2020 diperlakukan tidak adil oleh pemegang saham mayoritas,” ungkap Primaditya .
Menurut advokat ini, dengan adanya putusan PK ini maka keadaan kepemilikan saham secara hukum dikembalikan seperti semula sebelum akta-akta yang dibatalkan oleh Putusan, yakni kondisi sebelum terbit akta peralihan saham kepada DBB yang dibuat pada 2020, yang mememicu sengketa kepemilikan saham.
Namun, lanjut Primaditya , Direksi Perseroan baik FBS maupun PMS beserta pemilik saham lainnya di perusahaan itu nekat menggelar RUPST, seolah tidak peduli atas putusan PK yang telah memiliki kuatan hukum tetap, dan harus ditaati oleh seluruh pihak.
“Seharusnya disadari oleh para pemegang saham mayoritas, bahwa MA dalam putusannya membatalkan akta PMBS dan FBS, dan dinyatakan tidak sah akta peralihan kepemilikan saham kepada DBB. Dan putusan hukum itu harus ditaati, bukan diindahkan. Sebab,jika tidak menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada konsekuensi hukum yang lebih berat” ungkapnya.
Primaditya merinci tiga putusan PK dimaksud, yakni No. 670 PK/Pdt/2026 tanggal 7 September 2026, No. 872 PK/Pdt/2026 tanggal 18 Agustus 2026, dan No. 471 PK/Pdt/2026 tanggal 29 Juni 2026.
“Pada pokoknya dua putusan PK membatalkan akta berita acara RUPSLB PMBS No. 125 tanggal 31 Mei 2020 berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan/atau data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut,” katanya.
Adapun putusan No. 471 PK tanggal 29 Juni 2026, lanjut Primaditya, pada pokoknya dinyatakan tidak sah dan batal peralihan saham-saham PT FBS milik Ardion Herman kepada DBB, serta tidak sah dan tidak berlaku mengikat akta berita acara RUPSLB FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020;
Pada bagian lain dijelaskan, bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh anak dan bapak tersebut, selaku Direktur Utama dan direktur DBB.
Perbuatan tersebut, menurut Primaditya, diduga sudah dirancang sejak 2020, dimana telah terjadi pelanggaran hak pre-emptive. Yakni, ketika DBB masuk sebagai pemegang saham sebesar 44% di dalam PMBS pada 2020, terkait peralihan saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman ke DBB.
Praktisi hukum bisnis ini menuturkan, Jonny Herman selaku direksi persero berencana menggelar dua RUPSLB PMBS pada 9 Juni 2022, sebagaimana diumumkan pada harian Bisnis Indonesia tanggal 25 Mei 2022, dengan agenda: RUPSLB pertama berupa pengambilalihan (akusisi) saham PMBS oleh PT. DBB.
“Dengan akusisi itu, berarti kepemilikan saham PT. DBB akan mejadi lebih dari 70%, dan menjadi pemilik saham mayoritas PT PMBS. Sementara RUPSLB kedua, antara lain terkait penambahan modal dasar PMBS menjadi Rp. 8 triliun. Dan menetapkan modal disetor sebesar Rp. 2 triliun rupiah,” jelas Primaditya.
Kebijakan penambahan modal dasar dalam jumlah fantastis itu, ia menyimpulkan, serta penetapan modal yang disetor senilai Rp 2 triliun, tentu saja membuat 20 pemegang saham minoritas meradang. Sebab, mereka adalah para dokter yang duitnya bisa di takar, tentu saja tidak akan mampu menyetor modal sebesar itu.
“Intinya, 20 dokter akan habis nilai sahamnya, terdelusi akibat kebijakan peningkatan modal dasar perusahaan. Pemegang saham minoritas itu merupakan individu-individu, bukan perusahaan yang memiliki modal besar, jelas tidak akan mampu menyetor. Inilah strategi membumihanguskan saham para dokter itu, yang kalau dikalkulasi nominal sahamnya hanya 13,48% pada saat itu, bahkan sekarang sudah sangat berkurang dari nilai tersebut. Meski nilainya kecil, tapi para pemegang saham itu punya hak hukum di persero,” kata Primaditya.
Dijelaskan, RUPSLB pertama dan kedua batal dilaksanakan pada 9 juni 2022 lantaran adanya penolakan dari para pemegang saham minoritas. Mereka pun kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Kuasa hukum para dokter lainnya, Andi Syamsulrizal Nurhadi, SH menambahkan, gugatan diajukan mengingat pengalihan saham dinilai tidak melalui prosedur penawaran saham terlebih dahulu.
“Kasus ini berproses melalui berbagai tahapan, hingga beralih dari DBB berakhir menjadi Eka Hospital. Namun, pengadilan membatalkan pengalihan. Dan akta-akta terkait pengalihan saham dibatalkan. Ada tiga putusan PK yang memenangkan klien kami, yakni dua putusan dalam perkara PMBS dan satunya FBS,” urai Andi kepada tabloidskandal di Pluit Meeting Room, Selasa (20/10/2026).
Advokat ini membenarkan dalam amar putusan PK ada perintah memulihkan keadaan seperti semula, yakni sebelum terbit akta pemicu kekisrihun pada 2020.
“Seharusnya tidak ada pihak luar seperti DBB atau PRIH dalam struktur kepemilikan saham, melainkan kembali kan kepada para dokter pemlik saham minoritas,” pungkas Andi.
Sayangnya, beberapa peserta RUPST di Pluit Meeting Room tidak mau menjelaskan perihal putusan PK, dan protes pemegang saham minoritas yang terdiri para dokter.
(Yudi Kerta/H. Sinano Esha).