Bupati Ale Diadukan Balik Ke Polres Tolitoli
Dinilai Membuat Pengaduan Palsu Dan Fitnah Besar,
Rabu, 02 Desember 2020 | Dilihat: 608 Kali
Bupati Ale sedang cicipi kelapa muda
Tolitoli, Skandal
Moh. Saleh Bantilan, alis Ale Bantilan, Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), diadukan balik oleh Hasanudin, alias Udin Lamatta ke Polres Tolitoli, hari ini Selasa (2/12/20) ke Polres Tolitoli, dengan tembusan masing-masing Wassidik Dit Reskrimum Polda Sulteng, Kasat Resrktim Polres Tolitoli dan Bupati Ale Bantilan.
Diakui Udin Lamatta, pihaknya mengadukan balik Ale Bantilan menyusul surat Kasat Reskrim Polres Tolitoli 26 Nopember 2020, perihal undangan permintaan keterangan atas pengaduan tertulis Ale, 6 Nopember 2020 yang merasa nama baiknya tercemar akibat postingan Udin Lamatta di Grup Facebook (FB) Bukan Tolitoli Bicara, 21 Oktober 2020 silam.
Dalam pengaduan balik Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulteng itu antara lain mengatakan pengaduan Ale Bantilan yang mengadukan saya sebagai pihak yang mencemarkan nama baiknya, dengan menunjuk UU ITE pasal 27 ayat 3, merupakan pengaduan yang mengada-ada dan fitnah besar.
“Ucapan saya dalam postingan di FB seperti yang diadukan Ale itu adalah komentar atas sejumlah berita media online tentang Ale yang menyerobot kebun kelapa saya, dan kasus itu sedang berproses di Polres Tolitoli,” terang Udin Lamatta dalam surat pengaduan baliknya.
Hal lain yang diungkapkan Udin Lamatta dalam pengaduan baliknya bahwa postingan di FB itu bukan fitnah, bukan pula pencemaran nama baik, melainkan fakta adanya. Dan hal itu diucapkan dengan dasar bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat sebagaimana tersebut dalam pasal 28E ayat 3 UU Dasar 1945.
Ditambahkan, setiap orang berhak memperoleh informasi serta berhak mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi tersebut dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia, seperti termaktub dalam pasal 28F UU Dasar 1945.
“Semua itu telah saya terangkan ke penyidik, sambil memperlihatkan semua dokumen soal penyerobotan, dan bukti asli kepemilikan kebun kelapa saya yang diserobot Ale belasan tahun,” tegas pemred infoaktualnews.id dalam surat pengaduannya.
Ditanya kenapa hanya membuat surat pengaduan, dan tidak membuat Lapora Polisi (LP) sebagaimana lazimnya, apa lagi ini adalah delik aduan, lelaki Bugis Bone itu menjawab Bupati juga sudah lakukan hal yang sama, tidak membuat LP, dan diakomodir secara cepat oleh polres Tolitoli.
“Tapi apa pun itu, yang pasti dalam surat pengaduan balik tadi saya sampaikan bahwa demi penegakan supremasi hukum saya berharapan bapak kapolres menindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku dengan tanpa pandang bulu,” kunci alumni Unismu Palu itu. (tim)