Tutup Menu

Di Polda Sumsel Ada Uang Pengamanan Proyek?

Jumat, 21 Januari 2022 | Dilihat: 1337 Kali
Ilustrasi Tumpukan Uang (foto istimewa)
    
Penulis : Redaksi Tabloidskandal.com
Editor   : Fathonie AG      

Palembang- Tabloidskandal.com ll Di dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang di gelar Pengadilan Tipikor Palembang, terungkap adanya kucuran dana pengamanan sebesar Rp 2 miliar ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).  

“Uang itu untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah di empat proyek di Kabupaten Muba (Musi Banyu Asin). Di alirkan ke pihak Polda Sumsel sebesar Rp2 miliar,” papar Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muba Herman Mayori, ketika dimintai kesaksian oleh majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumsel, Kamis (20-1-2022).

Pada persidangan itu juga didengarkan kesaksian pejabat di jajaran Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba lainnya. Yakni, Eddi Umari (Kabid Sumber Daya Air atau PPK), Achmad Fady (Kabid Kabid pembangunan jalan jembatan), dan Irfan (Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan).

Di hadapan majelis hakim Kadis PUPR Muba Herman Mayori menjelaskan, sebagai kontraktor Suhandy mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019. Namun pada tahun anggaran 2020, muncul permasalahan sehingga berurusan dengan pihak kepolisian.

"Ada pemintaan dari pihak Polda Sumsel terkait penyelesaian permasalahan pengamanan Dinas PUPR sebesar Rp2 miliar. Uangnya dari Eddy Umari, yang diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," papar Herman, sebagaimana dilansir Suara.com.

Dikatakan Kadis PUPR Muba, selain dana pengamanan itu dialirkan ke Polda Sumsel, dan ke Polres Muba. "Ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk 'support' kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui bahwa uang itu dari Suhandy (kontraktor) melalui Eddy Umari," ungkap Herman.

Yang mengejutkan kesaksian Herman adalah, jatah 'fee' proyek yang diterima dari Suhandy juga dilucurkan untuk Bupati Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek, setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.

Seperti diketahui, pada awal 2021 diketahui Suhandy memberikan pembayaran sisa ‘fee' proyek 2021 sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar, mengalir dari Suhandy melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan pada Herman Mayori. Yang selanjutnya diperintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.

"Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu, Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari. Itu sisa pembayaran 'fee' tahun 2020, bukan 2021, " ungkap Herman seraya merinci kucurannya: Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, berikutnya Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR.


Sementara itu, ketika wartawan mengkonfirmasi mengenai kesaksian tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar (Kombes) Supriadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut mengenai fakta persidangan tersebut.

"Kalau memang ada, nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku. Juga keterangan Kasat Reskrim Muba kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi.



 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com