Di Duga Pengelolaan Mess Pemda Penghubung Sultra Makassar dikerjakan Tanpa Regulasi
Jumat, 14 Februari 2025 | Dilihat: 397 Kali
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, secara resmi meresmikan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra yang berada di Kota Makassar, Rabu (20/11/2024).
Tabloidskandal.com. – Sultra ||Salah satu Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mess Pemda Wisma Penghubung Sultra Makassar yang baru saja diresmikan, diduga dikelola tanpa penetapan regulasi Peraturan Gubernur.
Aset BMD beromset 36 Milyar Rupiah diperoleh dari Dana APBD Daerah terdiri dari 6 lantai dengan total aset sebanyak 32 kamar.
Dikutip dari salah satu fakta data yang diperoleh media ini., aset tersebut telah dimanfaatkan usai pelaksanaan serah Terima oleh Dinas Cipta Karya kepada Pemda sultra. Serah Terima aset BMD tersebut dilaksanakan di kota makassar pada 20 November 2024.
Di konfirmasi Sekretaris Daerah (sekda) Asrun Lio mengungkapkan aktifitas pemanfaatan Aset mess pemda Sultra telah melalui mekanisme sistem manfaatnya telah merujuk pada Perda No 2 Tahun 2024.
" Jika Perda (Peraturan Daerah) sudah cukup jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut, maka tidak perlu membuat Pergub (Peraturan Gubernur) atau Juknis (Petunjuk Teknis)., " Ungkap Sekda melaui pesan Whatsapp kepada tabloidskandal, Rabu, (13/2/2025).
Menurut sekda peraturan daerah telah cukup menfasilitasi petunjuk teknis pengelolaan Meski perda itu hanya merujuk pada peraturan daerah tentang petunjuk Harga aset.
" Perda yang sudah cukup jelas berarti bahwa isi dan tujuan Perda sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dalam hal ini, Pergub atau Juknis tidak diperlukan karena tidak akan menambahkan nilai tambah pada Perda, " Ujarnya pula.
Awak media berusaha menyimak isi dari Perda tersebut, jika dilihat dari pasal dan peraturan yang tertera Perda itu hanya menetapkan jumlah harga wisma yang baru, ini juga menjadi turunan peraturan gubernur Dinas Pendapatan Daerah Sultra No 31 Tahun 2024.
Pergub milik Badan Bapenda tersebut hanya sebagai rujukan regulasi Juknis dan Juklak atas Tarif retribusi, dan bukan untuk menentukan aturan biaya kebutuhan aset pada Wisma Mess Pemda Penghubung Sultra Makassar.
" Jika Perda sudah cukup jelas, maka tidak perlu membuat Pergub atau Juknis. Namun, perlu diingat bahwa kebutuhan untuk membuat Pergub atau Juknis dapat muncul jika terjadi perubahan kebijakan, penjelasan teknis, atau kebutuhan operasional yang lebih lanjut, " Ungkap sekda pula.
Di konfirmasi , Kepala Badan Penghubung Mess Pemda Sultra Mustakim, mengatakan kegiatan pemanfaatan aset sudah merujuk pada Peraturan Daaerah No 2 Tahun 2024.
" Pemanfaatan aset sudah merujuk pada Perda No 2 tahun 2024," Ujar Mustakim pula. (13/2/2025).
Padahal seharusnya dalam peraturan pemanfaatan hasil aset yang digunakan untuk pembelian inventaris lainnya atau barang habis pakai harus merujuk pada Juknis dan Juklak khusus Badan penghubung setempat.
Dikonfirmasi Kepala Bapenda Sultra Mujahidin juga menjelaskan terkait hasil Retribusi Di badan penghubung sendiri baru tercatat sejak Januari 2025 .
Adapun untuk jumlah retribusi aset BMD mess penghubung Di Tiga wilayah Makassar, Jakarta, dan surabaya pihaknya belum menyimak hasil catatan dari pendapatan daerah tersebut.
"Untuk mess di surabaya tidak berfungsi, Untuk regulasi Pergub Bapenda Pungutan Retribusi sudah terbit no 31 Tahun 2024," Ujar Kepala Balenda Mujahidin. (13/2/2025).
(Rina)