Pati, Skandal
Pengelolaan Dana Desa yang menyasar Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, harus seceoatnya dilakukan investigasi dan pemeriksaan oleh aparatur penegak hukum.
Material pembangunan Gedung Terpadu Desa Semampir.
Demikian diungkapkan pelbagai aktivis yang ditemui Skandal, terutama penelusuran dan investigasi dari sejumlah Lembaga Transparansi Publik.
Mereka banyak menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2018 yang dialokasikan untuk pembangunan gedung terpadu. (Sabtu, 24/11/2018)
"Papan informasi kegiatan yang nama kegiatannya dinamakan pembangunan gedung terpadu pemberdayaan masyarakat tersebut, menelan anggaran negara sebanyak Rp 638.050.000., dari Dana Desa. Ironisnya, di papan informasi tersebut tertulis pemberdayaan masyarakat. Namun fakta di lapangan yang mengerjakan justru orang luar desa. Ada beberapa warga Semampir. Kami sangat curiga kemungkinan ada aksi kongkalikong yang dilakukan jajaran pemerintah Desa Semampir, sebab ada unsur pemborong yang ikut andil dalam pembangunan gedung tersebut. Parahnya lagi, waktu pelaksanaan pembangunan juga sudah kelewat tanggal," tutur Sutarjo, aktivis dari lembaga GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) bersama warga Desa Semampir.
Sementara itu,Wiwik, Kasi Pembangunan Desa Semampir, yang secara otomatis mengemban jabatan sebagai Ketua TPK (red- Tim Pelaksana Kegiatan) dalam proses pelaksanaan Dana Desa, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkesan kebingungan dalam menjawab pertanyaan
Balai desa semampir yang tertutup rapat, Padahal masih jam 12.00.
"Pencarian DD kan 20,40,40 persen, setelah SPJ selesai baru bisa mencairkan tahap yang selanjutnya. Saat ini sudah dicairkan semua tinggal melanjutkan pembangunan," paparnya
Ketika ditanya soal adanya pihak ketiga yang terlibat ikut andil dalam proses pembangunan gedung tersebut, dia menyebut itu hanya penyedia barang dan tim tehnik.
"Pak Nandar itu hanya penyedia barang dan tim tehnik, karena dia banyak tenaga tukang, sehingga kita pinjam tenaga. Warga sini juga ada yang ikut kerja kok," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Suyanto BA, Sekertaris, Lembaga Pemantau Kajian Kebijakan Publik, Kabupaten Pati, melontarkan kritikan keras dengan adanya aksi slitutan yang dilakukan Pemerintah Desa Semampir, yang dinilainya sangat tidak lazim dilakukan.
"Gedung seperti itu kok anggarannya sampai Rp 638.050.000., di papan informasi dikatakan pemberdayaan masyarakat, lha kok ini malah ada pengakuan dikerjakan oleh pihak ketiga. Sangat melenceng sekali dengan regulasi dan Visi Misi Dana Desa. Dispermades (red- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) ini pada kemana ? Terus peran dan fungsinya apa ? Kok sampai begini." cetusnya.
Dirinya berharap aparatur penegak hukum Republik Indonesia segera mungkin untuk melakukan investigasi secara mendalam dan harus ada tindakan tegas. (Tim)