Anggot DPRD KKT "Tertangkap Basah" di Hotel Beringin Dua
Kamis, 13 Februari 2020 | Dilihat: 1523 Kali
Kuasa Hukum
Saumlaki, Skandal
Salah satu anggota DPRD berinsial NL dari partai Golkar "tertangkap basah" dengan seorang ibu Rumah Tangga berinsial PB yang digrebek oleh sang suami berinsial GDBM di Hotel Beringin dua akhirnya telah dilaporkan ke Polres MTB.
Setelah ditemui kuasa hukum pelapor GDBM, Cartes Rangotwat SH.MH di warung kopi joas Saumlaki, Cartes mengakui kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres MTB jumat,07-02/2020.pukul,15.00. Wit. Dengan LP-B/17/II/2020/SPKT. Dia didakwa pasal 284, dengan ancaman sembilan bulan kurungan.
Pelaku anggota DPRD KKT ini menjalin hubungan gelapnya dengan istri korban GDBM semenjak proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta proses pemilihan Legislatif. Saat itu, korban menjadi Tim Sukses Pelaku.
Anggota DPRD berinsial NL yang diduga berhubungan dengan kekasih gelapnya yang berinsial PB yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu, ternyata telah dicurigai oleh GDBM sang suami.
Untuk dapat membuktikan kecurigaannya, GDBM Minggu 22 Desember 2019, GDBM bergerak menuju Hotel Beringin dua untuk menbuktikan kecurigaannya.
Setelah korban tiba di TKP, ternyata kedua sijoli itu, sedang bermadu kasih atau bermesraan di kamar 02, akhirnya digrebek juga oleh GDBM sang suami.
Dengan bukti tersebut GDBM mencari kuasa hukum untuk melaporkan masalah ke Polres MTB karena sudah cukup butkti permulaan untuk ditidak lanjuti.
Kuasa hukum meminta penyidik untuk segera percepat proses kasus ini , agar cepat pula ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dan saksi sudah jelas. (***)