AF, Setelah Divonis 1 tahun Lakukan Upaya Percobaan Pembunuhan.
Selasa, 07 Agustus 2018 | Dilihat: 736 Kali
Bojonegoro Skandal,
Usia perkawinan pasangan AW (18) dan Af (22) baru seumur jagung. Namun pasangan asal desa Kedungrejo baru seumur harus berpisah, karena sudah tidak bisa berdamai .
Menurut Aw, rumah tangganya hanya berumur beberapa bulan saja, karena merasa tidak harmonis. Apalagi suaminya sering main pukul,mabuk ,berjudi. Setelah dianiaya oleh Af 22 tahun (suaminya) Aw melaporkan kasus KDRT pada pihak Polsek Dander Polres Bojonegoro.
Di pengadilan, KDRT yang dilakukan Af, divonis 1 tahun penjara dan subsider Rp 10 juta rupiah. Tapi pasca vonis 1 tahun penjara, Af bukannya tobat. Malah kian membahayakan: didakwa melakukan upaya pembunuhan kepada mantan istrinya sendiri .
Dalam persidangan, Senin 6 Agustus 2018 di depan majelis Hakim yang di ketuai Betsji Manoe, Nurjamal dan. Sumaryono (menggantikan Isdariyanto karena dinas luar) serta panitera Khusairi dan JPU Lutfiah, Aw di depan majelis hakim menjelaskan kejadiannya pada 3 Maret 2018, diperkuat 6 orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian di TKO Dusun Bogo Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro.
Kardi, 58 tahun Kakek dari Aw, mengaku sangat kesal terhadap ulah Af karena hampir setiao hari perbuatan mantan suaminya selalu mabuk,main pukul dan berjudi.
"Apa yang disampaikan oleh cucunya itu memang benar adanya," ungkap Kakek yang asyik mengikuti persidangan tersebut.(Bond)