Tutup Menu

AF, Setelah Divonis 1 tahun Lakukan Upaya Percobaan Pembunuhan.

Selasa, 07 Agustus 2018 | Dilihat: 736 Kali
    
Bojonegoro Skandal,

Usia perkawinan pasangan AW (18) dan Af (22) baru seumur jagung. Namun pasangan  asal desa Kedungrejo baru seumur harus berpisah, karena sudah tidak bisa berdamai .
Menurut Aw, rumah tangganya  hanya berumur beberapa bulan saja, karena merasa tidak harmonis. Apalagi suaminya sering main pukul,mabuk ,berjudi. Setelah dianiaya oleh Af 22 tahun (suaminya) Aw melaporkan kasus KDRT pada pihak Polsek Dander Polres Bojonegoro.

Di pengadilan,  KDRT yang dilakukan Af, divonis 1 tahun penjara dan subsider Rp 10 juta rupiah. Tapi  pasca  vonis 1 tahun penjara, Af bukannya tobat. Malah kian membahayakan: didakwa melakukan upaya pembunuhan kepada  mantan istrinya sendiri .

Dalam persidangan, Senin 6 Agustus 2018  di depan majelis Hakim yang di ketuai Betsji Manoe, Nurjamal dan. Sumaryono (menggantikan Isdariyanto karena dinas luar) serta panitera Khusairi dan JPU  Lutfiah, Aw  di depan  majelis hakim menjelaskan kejadiannya pada 3 Maret 2018, diperkuat 6 orang saksi yang mengetahui kronologis kejadian di TKO  Dusun Bogo Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro.

Kardi, 58 tahun Kakek dari Aw, mengaku sangat kesal terhadap ulah Af karena hampir setiao hari perbuatan mantan suaminya  selalu mabuk,main pukul dan berjudi.

"Apa yang disampaikan oleh cucunya itu memang benar adanya," ungkap Kakek yang asyik mengikuti persidangan tersebut.(Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com