Pertemuan PT. BKI Dengan Karyawan Di PHK Belum Ada Kata Sepakat
Jumat, 15 Maret 2019 | Dilihat: 1180 Kali
Pertemuan PT BKI dengan karyawan yang di PHK di fasilitasi Disnkertrans Kab Muba, perusahaan diwakili oleh Budi dan Eko selaku Humas dan PGA
Muba, Skandal
Perundingan PT Banyu Kahuripan dengan para karyawannya yang dipecat sampai saat ini belum menemukan kata sepakat.
Akibatnya, pertemuan dua karyawan Junaidi dan Zinal di ruangan Disnakertran Muba, 12/3, hanya membuahkan hasil risalah klarifikasi agar para karyawan melakukan perundingan Bipartit sesuai dengan Permenakertrans RI nomor 31 tahun 2008.
Tapi, jika dalam perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka berkas perundingan Bipartit disampaikan ke Disnakertras Kabupaten Muba, sehingga dapat di laksanakan perundingan mediasi di Disnakertrans Kabupaten Muba.
Karena itu, ada 6 orang karyawan BKI yang kena PHK mengadukan kembali pihak perusahaan.
Mereka mengklaim sampai sekarang perusahaan belum memberi pesangon perusahaan. Laporan tersebut diterimah oleh Mediator Hubungan Industrial, Faezal Pratama SH. M,Si,
"Laporan ini akan kita proses sesuai aturan Undang- Undang Ketenagakerjaan. Nanti pihak perusahaan BKI dengan karyawan kita pertemukan lagi di Disnakertras," ungkap Faezal.
Salah satu karyawan yang di PHK mengaku pada Skandal telah bekerja 12 tahun. Dia dipecat tanpa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2.
"Saya belum tahu kesalahan fatal apa yang saya lakukan? Sampai sekarang belum mendapatkan pesangon dan pemecatan saya sudah berjalan 3 tahun," ungkapnya ( luk)