Komisi lll DPRD Kota Pematangsiantar Bongkar Kasus Parkir
Jumat, 20 November 2020 | Dilihat: 709 Kali
Pematangsiantar, Skandal
Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar membongkar satu per satu borok pengelolaan parkir tepi jalan umum yang dikelola pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Rabu (18/11/20).
Borok-borok itu mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2021, antara komisi III dengan Dishub. Awalnya, komisi III mempertanyakan pendapatan real atau netto dari retribusi parkir.
Atas seizin Kepala Dishub Esron Siahaan, Kepala Bidang Perparkiran Moslen Sihotang menjelaskan, bahwa di anggaran, targetnya sebesar Rp8,5 miliar mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2020.
“Kita lirik ke tahun 2017, (pendapatan) netto di tahun 2017 sebesar Rp2,9 miliar. Dengan adanya temuan BPK, dianjurkan agar membuat penghasilan parkir itu harus menjadi bruto dengan asumsi PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi Rp8,5 miliar,” cecar Moslen.
Dari target pendapatan sebesar Rp8,5 miliar itu, lanjut Moslen, hasil pendapatan netto untuk tahun 2019 sama dengan Rp3,7 miliar, karena perolehan pendapatan di tahun 2019 sebesar Rp6,9 miliar, maka dari Rp6,9 miliar itu dikurangi 46 persen (bagi hasil untuk jukir), dapatlah Rp3,7 miliar. “Bila dibandingkan dengan tahun 2017, berarti ada kenaikan Rp800 juta,” ungkapnya.
Masih kata Moslen, asumsi untuk tahun 2020, tetap anggaran dipacu dengan Rp8,5 miliar, tapi karena ada Covid-19 di P (perubahan) APBD tahun 2020 ini 8,5 turun menjadi Rp5,5 miliar.
“Sampai Oktober 2020, kami masih dapat Rp4,15 miliar. Tahun 2021 target Rp8,5 miliar disediakan anggaran untuk bagi hasil (kepada para jukir) sebesar 3 koma sekian miliar, jadi nettonya Rp4,59 miliar,” tutup Moslen.
Akibat penurunan target pendapatan itu, muncul wacana untuk menurunkan target pendapatan dari retribusi parkir. Namun hal itu didebat salah seorang anggota komisi III Dedy Putra Manihuruk, yang meminta agar kepala Dishub untuk membuat inovasi dalam mencapai target pendapatan sebesar Rp8,5 miliar di tahun 2021.
“Apa inovasi Bapak sebagai kepala dinas perhubungan untuk membuat target Rp8,5 miliar ini tercapai, karena selama ini cuma 70 koma sekian persen, katakanah 80 persen,” cecar Dedy.
Mendengar itu, Esron mengatakan, bahwa inovasi Dishub adalah mencari tambahan titik-titik potensi parkir yang ada. “Malah kadang, ada yang bertambah, dan ada yang mati,” ujar Esron.
Pernyataan Esron di sela oleh Ketua Komisi III Denny TH Siahaan selaku pimpinan RDP, dengan meminta data titik-titik potensi parkir yang dikelola Dishub. Usai skors rapat untuk makan siang dicabut, pihak Dishub membagikan data titik-titik potensi parkir kepada para anggota DPRD. Setelah data itu dibagikan, satu per satu borok pengelolaan parkir mencuat dibongkar para anggota komisi III.
Borok-borok itu antara lain adalah adanya nama juru parkir (penerima bagi hasil) yang sebenarnya tidak pernah menjadi juru parkir di tepi jalan umum. Lalu, ada titik parkir di seputaran Jalan Rajamin Purba, dimana juru parkirnya mengaku setor ke Dishub, tapi titik parkir itu tidak masuk dalam data titik potensi parkir yang dikelola Dishub.
Kemudian, adanya dua titik potensi parkir yang terindikasi dikutip oleh satu orang yang sama. Mengetahui hal itu, Esron meminta waktu agar hal itu dapat dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran, yakni Moslen Sihotang yang sedang pergi melayat disaat RDP komisi III dan Dishub diskors untuk makan siang. “Kita tanya nanti sama kabid-nya, kita tunggu aja,” cecar Esron.
Mendengar permintaan Esron untuk menunggu kedatangan Moslen, para anggota komisi III sepakat untuk menskors atau menunda rapat bersama Dishub, dan melanjutkan RDP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menjadi mitra Komisi III. “Baik, rapat diskors,” tutup pimpinan rapat.(A/01)