Ribuan Motor Berknalpot Bising Terjaring
Senin, 24 Januari 2022 | Dilihat: 414 Kali
foto istimewa
Pelapor : Ajipati Gunawan
Editor : H. Sinano Esha
SEMARANG –Tabloidskandal.com ll Sekitar tujuh ribuan motor terjaring razia Gerakan Polantas (Polisi Lalulintas) yang dicanangkan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah (Ditlantas Polda Jateng) yang di gelar di 35 titik sewilayah Jateng selama sepekan.
Menurut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, sepeda motor yang banyak terjaring di wilayah Polrestabes Semarang, yakni 1.480 unit motor. Menyusul Polresta Surakarta dengan 486 motor, berikutnya Polres Blora 313 kendaraan, dan Polresta Banyumas 295 kendaraan.
"Semua dilakukan menuju Jateng zero knalpot brong (bising)," kata Agus kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).
Menurut dia, para pelanggar pengguna knalpot bising dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Selain dikenai sanksi tilang, lanjut Agus, mereka diwajibkan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard di gelar secara masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022.
"Tak hanya razia, jajaran Kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat, termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong," jelasnya.
Kombes M Iqbal menjelaskan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya.