Malra – tabloidskandal.com
Polsek jajaran Kei Besar giat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Desa Dangarat Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara Senin, (22/2/2021).
Sosialisasi ini berlangsung sekitar pukul 10:40 - 11:00 WIT dipimpin Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar Bripka Amram Rahalus melibatkan Ketua Majelis Jemaat GPM Ohoi Dangarat Steven Melatunan bersama tiga perwakilan masyarakat yakni Mario Damaryanan, Bernar Farneyanan, dan Arnold Yanpap.
"Sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan dalam rangka mengantisipasi terjadinya aksi pungutan liar dikalangan masyarakat khususnya Desa Dangarat.” ungkap Kanit Binmas.
Dalam giat tersebut Ps. Kanit Binmas Polsek Kei Besar menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sekaligus memberikan sanksi dan ancaman pidananya.
Sanksi dan ancaman sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 dan 5 Perpres 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli antara lain :
"Pasal 2 : Pemberi suap dipidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah).
Pasal 3 : Pemberi suap dipidana dengan ancaman pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebanyak Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah).” jelasnya.
Selama pelaksanaan giat tersebut berlangsung sampai dengan selesai situasi dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.