Polsek Kei Besar Sosialisasi Pungli kepada Ojek
Rabu, 01 Juli 2020 | Dilihat: 505 Kali
Langgur, Skandal
PS.Kanit Binmas Polsek Kei Besar Bripka D.V. Upessy bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Surya Indra Lesmana melaksanakan giat Sosialisasi Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (SATGAS SABER PUNGLI) kepada Para tukang Ojek, sekitar pukul 9.00 WIT.
Dalam giat tersebut Kanit Binmas Polsek Kei Besar menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan Pepres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta menyampaikan Sanksi pidana pasal 1 dan 2 Undang -undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Di pasal 2, menurut Bripka Upessy, pemberi suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
"Sedangkan pasal 3 penerima suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," ungkapnya.
Tercatat, sosialisasi itu dihadiri sebanyak 14 ojek. Acara berlangsung aman dan lancar. (***)