Tutup Menu

Polres Lotim Tangkap 2 Pemburu Hewan Liar yang Dilindungi 

Rabu, 04 September 2019 | Dilihat: 1253 Kali
    


Skandal Lotim 

Polres Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pemburu  warga Dusun Sambik Baru , Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. 

Keduanya  berisial J (26) dan berinisisl M yang di duga melakukan perburuan hewan liar yang dilindungi jenis Lutung di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, tepatnya di Dusun Joben, Desa Pesanggrahan , Kecamatan Montong Gading, Lotim Selasa, 3/9/2019 sekitar pukul 11.47 WITA.




Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat di dalam Kawasan TNGR Dusun Joben, Desa Pesanggrahan , Kecamatan Montong Gading, Lotim, ada dua orang yang membawa senapan angin masuk di Kawasan TNGR.

Diperkirakan mereka  akan melakukan perburuan di Kawasan TNGR tersebut sehingga anggota Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama petugas dari TNGR serta anggota Polsek Montong Gading melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut.

Tim dan petugas menemukan dua orang yang sedang berada dalam Kawasan Hutan sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin.

Pada saat itu juga petugas menemukan dua orang orang tersebut sedang membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah dikuliti .

Setelah diintrogasi, ternyata masih ada satu ekor lagi Lutung yang sudah dikuliti, disimpan di Jok sepeda motor.

Kepada petugas mereka mengaku sudah tiga kali melakukan perburuan. Hasil buruannya di konsumsi sendiri.

Atas kejadian tersebut, keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Lotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan dua unit sepeda motor Beat bernomor polisi DR 3053 MN warna hitam Honda Beat bernomor polisi DR 3415 TA, satu pucuk senapan angin dan dua ekor Lurung yang sudah dikuliti dan di bersihkan.

​​​​​​

Keduanya dibuatkan laporan polisi Nomor LP/ 578/ IX/ YAN/ 2.5/2019/NTB/ Res .Lotim Tanggal 03 September 2019, dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 hurup a dan hurup b Jo Passl 40 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ( KSDAE).

Kabid Humas Polsa NTB Kombes Pol Purnama, S.IK menegaskan bahwa perburuan hewan liar tersebut dilarang berdasarkan Undang - Undang. "Masyarakat agar lebih memahami aturan sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum," tegasnya ( M.Amien).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com