Polres Lotim Amankan Penyebar Ujaran Kebencian Di Media Social
Sabtu, 05 Oktober 2019 | Dilihat: 986 Kali
NTB, Skandal
Polres Lotim mengamankan IW (19) warga Gubuk Monjet, Dusun Bagek Nyala, Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat Lotim yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos Jumat, 4 Oktober 2019.
Berawal dari postingan melalui facebook miliknya dengan nama akun Wathani Ishlahul. Ia menyebarkan ujaran kebencian dengan kalimat yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi Kepolisian .
Dari postingannya tersebut Polres Lotim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas dan alamat terduga kemudian petugas lansung menuju rumah terduga.
Saat petugas tiba ternyata IW tidak ada di rumah dan menurut keterangan dari orang tuanya bahwa IW sedang mengikuti kuliah di Universitas Muhamadiyah Mataram kemudian petugas melakukan penggalangan terhadap kedua orang tuanya agar IW menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Kemudian sekitar pukul 15.00 wita IW yang di temani pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut , setelah itu dari unit Reskrim Polsek Sakra Barat membawa IW ke Polres Lotim.
Kasat Reskrim Polres Lotim melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK menyampaikan saat ini IW sudah di amankan di Satreskrim Polres Lotim dan di sangkakan dengan Undang-undang informasi transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 Jo ,pasal 45 ayat 1 UU RI No .11 tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar. Kabid Humas Polda NTB Kombes .Pol Purnama SIK (M.Amin)