Tutup Menu

Polres Kubu Raya Mengungkap Pembunuhan Bayaran Berencana

Rabu, 11 Agustus 2021 | Dilihat: 367 Kali
    
Kubu Raya, tabloidskandal.com 
Pengungkapan kasus pembunuhan TKP di Paret Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sei Ambawang di laksanakan Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kalimantan Barat, Selasa 10/8/21.

Pres Release di Pimpin lansung Kapolres Kubu Raya yang baru megang Jabatan Polres, JERROLD KUMONTOY, S. I. K di dampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko, Kabagops AKP Indra, Kasat Narkoba Robert MT. Damanik, SH.MH serta jajaran Polres Kubu Raya serta Media cetak, TV, online, elektronik tidak terlepas gunakan aturan Protokol Kesehatan. 

Kasus terjadi pembunuhan yang di ungkap Polres Kubu Raya adalah kasus dugaan tindak Pidana pembunuhan berencana pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 18.30.

Pembunuhan berencanana tersebut terhadap korban atas nama Holil yang direncanakan pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 yaitu ada enam tersangka Mrid, Hjir, Moh, Ajis alias Asis, Mrud, Fry. Dari enam orang tersangka lima orang sudah di tangkap satu masih dalam buronan, namun sudah kita ketahui keberadaannya" ujar Kapolres. 

Dugaan kronologis perselingkuhan, yaitu Perselingkuhan diduga di rumah sdr Moh, yang dilakukan korban. An. Holil dengan sdri Amriyeh (istri dari Mariden). 

Tersangka Maridin yang Cemburu akibat perbuatan istrinya dengan korban, kemudian berniat untuk memberi Pelajaran kepada Korban. Lalu memerintah kan Sdr, Haijir untuk mencari orang yang bisa dipercaya, untuk melakukan Eksekusi terhadap korban dengan Imbalan sebesar Rp 30.000.000  (tiga puluh juta rupiah) 

Kemudian pada hari Kamis tanggal, 29 Juli 2021, sekira pukul 18.00.Wiba tersangka Haijir, Ajis Alias Asis, dan Marudin Alias Udin membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari Jalan 28 Oktober, sampai di jalan Parit Gaduk Desa Mega Timur dimana pada saat itu situasi jalan sedang sepi dan dalam keadaan Gelap. 

Tersangka Marudin  Alias Udin, yang berboncengan dengan tersangka  Ajis Alias Asis, sudah mengintai dan membuntuti, hingga ditempat yang sepi lansung membacok korban  sebanyak dua kali dengan senjata menggunakan Celurit Panjang kurang lebih 50 Cm dibagian tangan dan bagian dada korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Adapun barang Bukti yang diamankan Oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya. Adalah 1 buah Celurit warna Silver, gagang kayu warna hitam, panjang sekitar 50 cm Milik tersangka Marudin Alias Udin,1 unit Motor Supra warna Abu abu, 1 unit motor Aerox warna silver. (motor korban).

Pasal pembunuhan ini, tersangka Marudin (alias Udin) dan Ajis (Alias Azis), dikenakan Pasal 340. Subsider 338 KUHP pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup," tambah Kapolres Kubu Raya JERROLD H.Y. Kumontoy.
 (RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com