Kubu Raya, tabloidskandal. Com
Polres Kubu Raya melalui Satreskrim, telah menerima laporan Dari Sdri YN (38 th) yang melaporakan Sdr AK (36 th) atas perbuatan persetubuhan terhadap Korban JC (12 th) dan JV (9 th) yang merupakan keponakannya pelapor ke Polres Kubu Raya, Minggu 12 Juli 2021.
Menurut keterangan pelapor YN (3 th) mengatakan” saya melaporkan AK ke Polres Kubu Raya atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap keponakan saya yang di ketahui dilakukannya sejak bulan Juli 2019 sampai bulan April 2021 di rumah adik saya di Jalan Adisucipto KM 8,5 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.
Pelaku AK merupakan Pacar dari adik saya yang mana mempunyai dua orang anak dan saya mengetahui perbuatan pelaku dari keterangan kedua keponakannya ” kata YN.
Saat di konfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP JATMIKO menjelaskan” bahwa benar kami menerima laporan adanya perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dengan inisial pelaku AK (36 th) yang dilaporkan oleh sdri YN (38 th) dengan korban Masing-masing JC
(12 th) dan JV (9 th) yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Adisucipto KM 8,5 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya” jelas Jatmiko.
“Dari hasil keterangan Pelaku AK, dirinya mengakui, bahwa dirinya merupakan pacar dari ibu korban yang sehari-hari sering datang kerumah korban, dimana pelaku melakukan aksinya sejak bulan juli 2019 dimana pada awalnya sering melihat korban selesai mandi dan itu yang memicu pelaku untuk melakukan persetubuhan, dan itu dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban” sambung Kasat.
“Sampai saat ini pelaku sudah kita amankan di Rutan Polres Kubu Raya dan atas perbuatanya pelaku AK kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun – maksimal 15 tahun.” Tutup Jatmiko
(Humas Polres Kubu Raya - RH)