Polisi Gerebek Rumah Bekas Napi ,2 Kg Sabu Ditemukan
Rabu, 26 Agustus 2020 | Dilihat: 405 Kali
Medan,Skandal.
Seorang mantan narapidana yang baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu, kembali mendekam dalam tahanan setelah ditangkap pèrsonel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kembali menjadi pengendar narkoba
“Tersangkah M Nazaruddin (30). Kita amankan dari kediamannya di Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Minggu (23/08/2020) kemarin. Saat rumahnya kita geledah ditemukan tas warna biru di dalam lemari yang berisikan 2 bungkus Teh Cina diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, “kata Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat rilis kasus di Mapolsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Rabu (26/08/2020).
Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH dan Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah, menyampaikan terungkapnya kasus peredaran sabu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Info itu langsung kita respon dengan cara melakukan penyelidikan ke lokasi rumah tersangka,” bilang kapolsek.
Dari hasil penyelidikan itu sambungnya, ternyata tersangka kembali mengedarkan barang haram tersebut. Tanpa nunggu waktu lama, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan langsung menyergap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya.
Lanjut Ricky, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 2 Kg, Handphone Nexcom, handphone Samsung, mesin press plastik dan 1 tas ransel warna biru,”Tersangka bersama barang bukti kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan sekaligus pengembangan lebih lanjud,” tegas AKP Ricky Pripurna Atmaja.(A 01 )