Polda Sumut Tangkap Korupsi ADD, Kades Batahan Madina Tersangka
Selasa, 25 Agustus 2020 | Dilihat: 649 Kali
Sumut,Skandal.
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menangkap Kepala Desa Pasar Batahan Kec Batahan Kab Madina,Sumatra Utara yang diduga korupsi pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800.
Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol.Rony Santana melalui Kasubid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, Kepala Desa Pasar Batahan Kec Batahan Kab Madina, Fajar Siddik Rangkuti (37) warga Kuala Batahan Kec Batahan ditangkap pada Jumat (14/8) terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN Ta 2016 untuk pembangunan TPA dan bangunan pendukung lainya yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina.
“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kec. Batahan Kab. Madina TA. 2016, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar 413.220.466,59,” kata MP Nainggolan, Selasa (26/8).
MP Nenggolan menjelaskan, pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan telah menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kab. Madina TA. 2016 sebesar Rp. 78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA. 2016 sebesar Rp. 604.381.985.
Saat kepala desa mengalokasikan dana itu untuk beberapa kegiatan termasuk diantaranya pembangunan Taman Bacaan Alquran (TPA) dan bangunan pendukung lainnya.
“Tapi, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan karena telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp. 413.210.800, dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 215.518.584,08,” ucapnya.
Namun terkait kasus itu, penyidik menyita barang bukti antara lain, 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 s/d Desember 2016
Kemudian 1 lembar Rekening Koran Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 s/d Maret 2017, 4 lembar Surat Perintah Pencairan Dana, Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
“kepada tersangka Fajar Siddik Rangkuti dipersalahkan melanggar pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Nainggolan.(A 01)