Tutup Menu

Polda NTB dari Januari Hingga Agustus 2019 Lakukan Penanganan Kasus Narkoba, PETI Dan 3C

Selasa, 10 September 2019 | Dilihat: 681 Kali
    


Skandal NTB 

Kapolda NTB mulai sejak bulan Januari hingga Agustus 2019 menangani kasus  Narkoba, PETI, dan 3 C ( Curat, Curas, Curanmor)  yang terjadi selama delapan bulan.




Untuk Kasus Narkoba sebanyak 588 kasus dan berhasil mengamankan 714 orang, menyita 7 jenis barang bukti yaitu; Sabu 3.719.50 gram, Ganja 10.664.58 gram 30 batang dan 13 pot, Extasi 100,5 butir, Masroom 245,42 gram ,Kosmetik 1.128 buah, Obat ilegal/ tanpa ijin Edar 2.981 butir, dan Miras 7.807 botol 

Demikian diungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana saat menggelar Konferensi pers di Mapolda Senin, 9 / 9.

Sedangkam untuk kasus 3C telah menangani 1.620 kasus dan berhasil mengamankan 609 orang tersangka, menyita 807 barang bukti. Modus operasi sering di gunakan umumnya kunci T , menghadang korban di tempat sepi merampas, dan merusak pintu atau jendela rumah korban.

Selain itu, Polda NTB menangani kasus Skiming dengan tersangka WNA berinisial GKP (33) dari Yanbol Bulgaria, barang bukti berupa 480 lembar uang pecahan 100 ribu, 1 buah Laptop, 1 unit sepeda motor, 17 kartu mirip Kartu ATM, 1 buah Pasport dan satu buah HP.

Untuk Kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) berhasil menangani 1 kasus dan mengamankan 1 tersangka,  mengamankan beberapa barang bukti 4 Unit Excavator, 2 roda 6 , 17 ton Batu Gelana, 4.200 liter BBM, Buku catatan keluar masuk material dan foto copy Akte Jual Beli yang telah dilegalisir.






Sedangkan untuk kasus memperjual belikan Bahan kimia berbahaya berupa Mercury, Air Raksa, dan Cyanida Polda NTB menangani 2 kasus, menahan 2 tersangka dengan barang bukti 3 botol Mercury, 73 Drum Cyianida  dan di Polres Sumbawa ada 1 kasus 1 tersangka, dan barang bukti 13 borol Air Raksa dan 84 biji emas mentah berbagai ukuran.

Satu lagi kasus dugaan Korupsi terkait belanja modal dan hobbah pengadaan kesenian Marching Band pada Dinas P dan K provinsi NTB tahun 2017 dan telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni MI dan LB di mana saat ini sedamg di lengkapi berjasnya oleh penyidik. Pada kasus tersebut A duga telah merugikan perekonomian dan keuangan Negara sebagaimana di maksud dalam Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tenr
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tenrang TIPIKOR junto pasal 55 ayat1 KUHP.( @mien).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com